(Bahasa Indonesia) BP3TKI Ciracas, Legalkan Pungli KTKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Lapak Paguyuban Pengurus PPTKIS (PAPKI) di BP3TKI Ciracas lahirkan tumpang tindih wewenang dan pelbagai pungutan liar yang merugikan TKI
Lapak Paguyuban Pengurus PPTKIS (PAPKI) di BP3TKI Ciracas lahirkan tumpang tindih wewenang dan pelbagai pungutan liar yang merugikan TKI

Salah satu permasalahan yang terjadi dalam pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah pelegalan pungutan liar (pungli) oleh Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Ciracas, Jakarta Timur. Demikian dikatakan oleh Bobi Anwar Ma’arif Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kepada buruhmigran.or.id.

Menurutnya “direstuinya” pungutan liar (Pungli) oleh BP3TKI Ciracas Jakarta Timur, dilakukan dalam bentuk melibatkan peran Paguyuban Pengurus PPTKIS atau disingkat PAPKI.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari beberapa buruh migran yang mengajukan penerbitan KTKLN di BP3TKI Ciracas, mereka dikenai pungutan dari 60-75 ribu perorang” papar Bobi saat mendampingi Tuti Rahayu, mengurus KTKLN di BP3TKI Ciracas (26/08/2013).

Lebih lanjut, Bobi menjelaskan praktik pungli terjadi setelah buruh migran mengambil nomor antrian, lalu mereka diarahkan oleh anggota PAPKI baik yang berseragam ataupun yang tidak ke dalam ruang Sekretariat PAPKI untuk mendapatkan nomor urut untuk antri pemeriksaan kesehatan.

Loket PAPKI yang ikut mengurus KTKLN di BP3TKI Ciracas
Papan PAPKI yang ada di BP3TKI Ciracas

“Disitulah (sekretariat PAPKI di BP3TKI Ciracas) terjadi praktik pungli, pembayaran asuransi yang seharusnya 290 ribu harus dibayar sebesar 350 ribu dengan dalih uang administrasi,” tegas Bobi.

Praktik pungli KTKLN makin menambah karut marutnya kartu yang selama digembar-gemborkan gratis oleh Moh Jumhur Hidayat Kepala BNP2TKI, selain itu hal ini semakin meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga yang selama ini dipimpinnya.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Ciracas melalui sambungan telepon menyampaikan kepada redaksi www.buruhmigran.or.id bahwa keberadaan Paguyuban Pengurus PPTKIS (PAPKI) tersebut dalam rangka membantu BP3TKI Ciracas yang memiliki keterbatasan SDM untuk melayani penerbitan KTKLN.

“Pungutan yang dilakukan PAPKI tidak lebih dari 50 ribu rupiah, biaya ini untuk administrasi seperti foto copy, komunikasi dengan majikan di luar negeri, stopmap, dan lain-lain.” tutur Delta.

Menyikapi pungutan liar dan kejelasan hukum terkait keberadaan loket PAPKI di BP3TKI Ciracas, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan melaporkan temuan praktik pungli tersebut kepada para pihak yang berwenang. Menurut Bobi, keberadaan PAPKI di BP3TKI Ciracas tidak memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas dalam pelibatannya membuka jasa pengurusan KTKLN.

“Bahwa sesuai pasal 31 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah diatur tentang ketentuan tarif atau biaya pelayanan. Jika pelayanan publik itu dikenakan biaya, maka besaran biaya tersebut harus ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.” tegas Bobi.

Tulisan ini ditandai dengan: BNP2TKI BP3TKI Ciracas Kebohongan BNP2TKI KTKLN PAPKI 

5 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) BP3TKI Ciracas, Legalkan Pungli KTKLN

  1. Biar kenyang petugasnya, tapi saya yakin uang itu adalah uang HARAM karena hasil menipu, lebih baik buka topi ngemis ajalah petugasnya itu, daripada menyalahgunakan wewenangan bertugas buat merampok uang BMI. Petugas yang MEMALUKAN NEGARA.

    1. Oke katakanlah niat BP3TKI Ciracas itu bagus, yakni karena kekurangan SDM untuk mengurus KTKLN maka libatkan PAPKI, tapi niat bagus jika dilakukan dengan cara yang buruk yaa jadinya buruk,

      Apa yang dikatakan mas Bobi (penulis) tampaknya tepat, kita ikuti ketentuan hukum sajalah, Bahwa sesuai pasal 31 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah diatur tentang ketentuan tarif atau biaya pelayanan. Jika pelayanan publik itu dikenakan biaya, maka besaran biaya tersebut harus ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan

  2. budaya orang moderen tetepi kelakuan PRIMITIF alias PEMBODOHAN BANGSA orang2 seperti itu mestinya harus di musanahkan karena perbuatanya tidak manusiawai kesusahan di anggap kesempatan sudah waktunya jangan menutup mata apalagi lupa diri negara tidak punya kehormtan gara2 oknum yg sudah tidak ada rasa kemanusianya…

  3. BPP3TKI kagak pernah ikhlas mengurusi anak-anak yang mau merantau ke korea. Semua nya dimahal-mahalin, Dikit-dikit kena tarif. Kagak katering, kagak nginep di mess semua pakai acara morotin.

    Kagak ada cukupnya digajinya negara…masih pakai acara bayar ini-bayar itu

    Pengalaman pribadi sebelum terbang ke korea.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.