(Bahasa Indonesia) Adukan Buruknya Layanan Publik ke Ombudsman

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia

Adanya KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) malah semakin membuat posisi buruh migran kian terjepit. Pasalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTKLN merugikan, baik secara materiil maupun imateriil.

Banyak kemudian buruh migran memilih untuk tidak membuat KTKLN karena berbagai alasan. Hingga kemudian berimplikasi pada buruknya pelayanan publik terhadap buruh migran yang tak memiliki kartu ini.

Banyaknya penolakan dari buruh migran terhadap kebijakan KTKLN tak membuat BNP2TKI menelaah kembali kebijakan ini. Dalihnya, KTKLN termaktub jelas dalam UU PPTKILN No.39 tahun 2004.

Lantas bagaimana agar keluhan-keluhan buruh migran tidak menjadi angin lalu?

Kawan-kawan buruh migran yang menjadi korban pelayanan publik dapat mengadukannya ke Ombudsman. Indonesia memiliki Ombudsman yang berfungsi menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bagaimana caranya?

Mudah, kunjungi saja laman Ombudsman.go.id dan klik pengaduan online. Maka akan muncul form dibawah ini :

Formulir Pengaduan Online Ombudsman
Formulir Pengaduan Online Ombudsman

Penuhi syarat dasar yang ditentukan, seperti nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, nomor identitas, dan status perkawinan. Jangan lupa juga isi nama terlapor dan peristiwa yang dialami, tindakan keputusan yang dilaporkan secara rinci juga wajib dilengkapi.

Kawan-kawan buruh migran dapat mengirim langsung keluhan lewat web atau menggunakan jasa pengiriman pada kantor Ombudsman RI. Ombudsman akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan pelapor memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan berkas.

Pada tahap selanjutnya Ombudsman akan melakukan pemeriksaan secara substansi apakah persoalan tersebut masuk dalam kewenangan Ombudsman RI. Jika memang bukan kewenangannya, dalam waktu 7 hari sejak berkas pemeriksaan ditandatangani Ombudsman akan menyurati pelapor.

Jika dalam pemeriksaan substansi menunjukkan bahwa pengaduan tersebut adalah wewenang Ombudsman, maka Ombudsman akan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil secara tertulis terlapor, saksi, atau ahli untuk dimintai keterangan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.