(Bahasa Indonesia) BP3TKI Yogyakarta Jelaskan Soal KTKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi KTKLN (Karya: Dani)
Ilustrasi KTKLN (Karya: Dani)

Sempat bersitegang dengan petugas loket BP3TKI Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, karena  tegas tidak mau membuat KTKLN, Tukinah akhirnya menandatangani surat pernyataan yang disyaratkan oleh petugas. Tukinah,  adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap yang akan kembali ke Singapura usai cuti kerja (16/06/2013). Ia tidak memiliki KTKLN sehingga sempat ditahan oleh petugas BP3TKI dan diminta mengisi surat pernyataan yang berisi empat hal, antara lain:

  1. Bahwa yang bersangkutan berangkat ke negara penempatan TKI tanpa KTKLN.

  2. Bahwa yang bersangkutan sudah mendapatkan penjelasan dari BP3TKI Yogyakarta, dan menyadari bahwa hal tersebut (tanpa KTLN) tidak sesuai dengan UU no.39 tahun 2004.

  3. Bahwa yang bersangkutan berjanji akan membuat KTLKN pada kesempatan berikutnya.

  4. Bahwa yang bersangkutan jika tidak membuat KTKLN pada kesempatan berikutnya akan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni penundaan pemberangkatan.

Tukinah mengaku kecewa, karena ia dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sebenarnya tidak ia inginkan. “Saya disuruh tandatangan pernyataan oleh petugas dengan materai yang saya beli di kios bandara seharga Rp.10.000,-,  nah apakah hal ini (pernyataan) ada pasalnya (ketentuan hukumnya)?” tanya Tukinah pada redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM).

Menanggapi kekecewaan Tukinah, BP3TKI Yogyakarta melalui Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan, Diah Andarini, bahwa surat pernyataan tersebut hanya sebagai bentuk sosialisasi kepada TKI terkait kebijakan KTKLN. Ia menegaskan bahwa kebijakan KTKLN memang diatur di UU No.39 tahun 2004 terntang PPTKILN.

“Pada 5 Agustus 2012, kita juga pernah ketemu Mbak Tukinah di bandara, dan tetap kami berangkatkan (tanpa KTKLN) tanpa ada masalah, saat itu yang bertugas Pak Nur, kita juga sempat diskusikan dengan BNP2TKI, langkah-langkah apa yang harus kita ambil, karena kita garda depan, pelaksana di lapangan, paling tidak ada payung hukum kita, seandainya terjadi hal-hal di lapangan. Pada waktu itu dari Biro Hukum BNP2TKI sudah mengajukan perubahan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, agar kewenangan menjatuhkan sanksi administratif pada Permen 05 MEN 2005  diubah menjadi kewenangan Kepala BNP2TKI sesuai Perpres 81 tahun 2005, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.” ungkap Diah saat ditemui redaksi PSD-BM di kantornya.

Diah juga menuturkan bahwa BP3TKI ataupun BNP2TKI memang tidak berhak membatalkan keberangkatan TKI tanpa KTKLN ke luar negeri, karena kewenangan menjatuhkan sanksi adminsitratif  tersebut ada pada Menakertrans dan Dirjen.

“Namun kita temui fakta yang berbenturan di lapangan, di satu sisi kita tunduk pada undang-undang dan di sisi lain kita menghadapi TKI yang tidak mau membuat KTKLN,” tutur Diah.

Setelah berdiskusi soal KTKLN, Diah juga sempat mengkritik kebijakan asuransi TKI yang sangat menyulitkan TKI untuk mengurus klaimnya. BP3TKI Yogyakarta sering mengalami kesulitan saat membantu mengurus klaim asuransi TKI.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.