(Bahasa Indonesia) Sikapi RUU PPILN, BMI Hong Kong dan Macau Bentuk Jaringan

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Siaran Pers
29 April 2014

“MENYIKAPI REVISI UUPPTKILN NO. 39/2004, BMI HONG KONG & MACAU MEMBENTUK JARINGAN”

Buruh Migran di Hong Kong pada 28 April 2013 meresmikan sebuah jaringan buruh migran Indonesia Cabut UUPPTKILN N0 39/2004. Acara rembug bareng buruh migran, selain membahas isu terhangat dan terbaru seperti isu Revisi UUPPTKILN No 39/2004, penguculian sosial di Hong Kong pada PRT Migran, serta kritikan buruh migran pada KTKLN.

Pembentukan Jaringan Cabut UU PPTKILN 39/2004 oleh BMI Hong Kong dan Macau
Pembentukan Jaringan Cabut UU PPTKILN 39/2004 oleh BMI Hong Kong dan Macau

Acara yang berlangsung di Teacher Union Building, Wanchai dari jam 10.30 sampai 15.00 waktu Hong Kong dihadiri kurang lebih 120 orang dari perwakilan organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong dan Macau, perwakilan LSM lokal, individu non PRT migran, dan organisasi lokal Hong Kong.

Selain mengesahkan jaringan ini sebagai payung buruh migran di luar negeri, forum rembug bareng ini juga mengesahkan sebuah petisi tuntutan BMI Hong Kong dan Macau yang rencananya akan dikirimkan ke Presiden SBY dan diserahkan ke Konsulat Republik Indonesia di Hong Kong pada aksi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2013 mendatang.

Menurut Sringtin, juru bicara Jaringan BMI UUPPTKILN No 39/2004, pengesahan jaringan di Hong Kong ini karena saat ini BMI perlu alat untuk menyuarakan tuntutan buruh migran dimanapun berada yang selama ini tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah. Jaringan BMI ini juga bersifat terbuka bagi siapapun organisasi buruh migran di luar negeri, keluarga buruh migran, mantan buruh migran, LSM dan individu yang mendukung perjuangan buruh migran.

Jaringan ini merupakan aliansi lepas dari berbagai organisasi dan aliansi Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri, mantan, dan keluarga BMI di dalam negeri yang berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan sejati sesuai dengan kebutuhan BMI dan keluarganya.

Ganika Diristiani, juru bicara kedua Jaringan BMI ini juga menambahkan Jaringan ini bertujuan menyatukan pandangan dan suara BMI dan keluarganya dalam satu payung untuk melawan peraturan dan kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan. Dalam tahun ini, Jaringan BMI akan fokus untuk terlibat aktif dalam proses revisi UU PPTKILN No.39/2004 yang sedang digodok pemerintah.

“Peraturan dan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan semangat dan prinsip Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya yang telah diratifikasi tahun 2012,” tambahnya.

Pertemuan ditutup dengan pengesahan petisi bersama dengan tuntutan mendesak BMI di Hong Kong dan Macau yaitu pencabutan mandatori KTKLN dan Asuransi TKI, penghapusan larangan pindah agen melalui sistem online dan pemberlakuan kontrak mandiri sebagai satu-satunya solusi BMI lepas dari perbudakan hutang.

Jaringan BMI Cabut UU PPTKILN No. 39/2004 siap mengerahkan ratusan BMI Hong Kong untuk menggelar forum dan demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2013 mendatang.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.