(Bahasa Indonesia) Political Will Pemerintah Tak Ada, Revisi Atau Pengulangan?

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi: Pengawalan RUU PPILN yang sedang diperjuangkan oleh seluruh pegiat buruh migran, yang salah satunya adalah JARI PPTKLN.
Ilustrasi: Pengawalan RUU PPILN yang sedang diperjuangkan oleh seluruh pegiat buruh migran, yang salah satunya adalah JARI PPTKLN.

Senin 8 April 2013 lalu, telah dilangsungkan pembahasan RUU PPILN antara PANJA RUU PPILN dengan pemerintah. Proses pembahasan tersebut rupanya sangat mengecewakan. Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (JARI-PPTKLN), mengecam tidak adanya political will dari pemerintah. Maksud tidak adanya political will dari pemerintah, adalah pemerintah tak memiliki usaha untuk memberikan perlindungan terhadap TKI dan hanya menjadikan TKI sebagai komoditas. Berikut adalah  petisi dari  JARI-PPTKLN:

JARI-PPTKLN menyesalkan sikap pemerintah yang tak peduli terhadap perlindungan TKI. Hal ini tergambar jelas dalam usulan pemerintah, mulai dari usulan judul di mana pemerintah masih tetap bertahan judul UU lama yaitu “Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri.” Padahal, DPR mengusulkan untuk mengganti judul tersebut menjadi “Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri.”

Demikian juga dalam proses menimbang, di mana pemerintah justru mengusulkan  dihapuskannya substansi yang tertuang dalam DIM 10 yang berbunyi, “Bahwa terdapat banyak kelemahan dalam manajemen dan pengawasan pelaksanaan penempatan pekerja Indonesia mulai dari penempatan dan pascapenempatan.” Di sini terlihat jelas bahwa pemerintah tak mau mengakui buruknya sistem manajemen proses migrasi kerja, serta tidak pula memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Hal lain yang menunjukkan bahwa pemerintah masih ingin menjadikan pekerja migran sebagai komoditas, tercermin dalam sikap pemerintah yang mengusulkan dihapusnya DIM 13. Bunyi DIM tersebut, “Bahwa penempatan pekerja Indonesia ke luar negeri bukan merupakan solusi tidak adanya lapangan kerja dalam negeri, dan bekerja sebagai pekerja Indonesia di luar negeri adalah upaya pencarian nafkah yang bersifat sementara.” Hal ini menunjukkan sikap pemerintah yang  pragmatis dan menghindari tanggungjawabnya untuk menciptakan lapangan kerja yang layak bagi warga negara, dengan cara mengorbankan pekerja migran.

Kecaman yang ditujukkan pada pihak pemerintah di atas, khususnya Kemenakertran, BNP2TKI dan pihak-pihak lain yang terkait, juga akan ditindaklanjuti dengan menggelar acara konverensi pers. Acara tersebut, nantinya akan membahas tentang RUU PPILN yang dihadiri oleh beberapa praktisi buruh migran, seperti Infest dan Media Link. Rencananya, acara akan terbungkus dalam konsep diskusi dan diselenggarakan sekitar tanggal 15-16 April 2013.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.