News

(Bahasa Indonesia) PSDBM Galang Saran Desa Untuk RUU PPILN

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

 

Gerakan Desa Membangun (GDM) siap dukung perbaikan kebijakan perlindungan TKI
Gerakan Desa Membangun (GDM) siap dukung perbaikan kebijakan perlindungan TKI

Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM) bersama jejaring Gerakan Desa Membangun akan menggelar rembug desa bertema “Merumuskan Saran Desa untuk RUU PPILN” pada 8 Desember 2012 di Desa Melung Banyumas. Sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut antara lain Sri Palupi (Ecosoc Rights/JARI PPTKILN), Narsidah Sanwi (Seruni Banyumas), Wahyu Susilo (Migrant Care), dan Poempida H (Anggota DPR-RI/Pansus RUU PPILN).

Desa adalah kantong terujung tenaga kerja Indonesia (TKI) atau yang juga dikenal sebagai buruh migran Indonesia. Undang-undang No 39/2004 PPTKILN menempatkan desa sebagai salah satu penanggungjawab administratif penempatan BMI di luar negeri. Pengesahan beberapa persyaratan administratif menjadi wewenang pihak pemerintah desa.
Peran desa dalam penanganan migrasi tenaga kerja, faktanya, tidak terbatas pada penanganan administrasi keberangkatan. Catatan Pusat Sumber Daya Buruh Migran menunjukkan desa terbebani penanganan kasus, perlindungan dan pencegahan perdagangan manusia, pemulangan jenazah BMI, hingga pendampingan keluarga BMI yang bermasalah. Luasnya pekerjaan tersebut tidak didukung oleh cukupnya wewenang yang diberikan kepada pemerintah desa.

Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlinduangan Pekerja Indonesia Luar Negeri (RUU-PPILN) yang akan menggantikan UU. No 39 Tahun 2004 turut memasukkan desa sebagai salah satu stakeholder yang terlibat dalam pengawasan penempatan migrasi ketenagakerjaan. Mengacu pada draf yang berkembang, wewenang yang diberikan kepada desa tidak jauh berbeda dengan peran yang diatur dalam UU. No 39. Pemerintah desa sekali lagi hanya ditempatkan sebagai petugas administratif yang tidak bisa banyak berperan untuk melindungi warga yang bermigrasi.

Rembug desa tentang UU PPILN ini bertujuan untuk menggali masukan dari pemerintah desa terkait dengan wewenang penanganan migrasi di level desa. Mengacu pada pelbagai pengalaman, usulan pihak desa ini dapat memerkaya aspek perlindungan dalam RUU PPILN. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempertemukan anggota panitia khusus pembahasan RUU PPILN dengan pihak desa selaku pihak lain yang juga bertanggungjawab atas beberapa aspek perlindungan BMI. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan usulan yang memerkaya peran desa dalam perlindungan buruh migran.

Rembug desa ini merupakan rangkaian dari acara peringatan 1 tahun Gerakan Desa Membangun (6-9 Desember 2012). Rangkaian acara akan dihadiri sedikitnya perwakilan 80 desa dari Jawa dan Luar Jawa, yaitu Banyumas, Cilacap, Temanggung, Wonosobo, Tasikmalaya, Ciamis, Cirebon, Majalengka, Sukabumi, Bantul, Kulonprogo, Cianjur, Banjarnegara, Kalimantan, dan Riau.

Seluruh Pegiat BMI di dalam dan luar negeri dapat mengikuti rembug desa ini melalui saluran radio streaming. Pranala atau tautan (link) menuju akan diinformasikan secara langsung melalui pelbagai media sosial baik Facebook maupun Twitter redaksi PSDBM. Perkuat solidaritas untuk BMI dan mari kawal RUU PPILN.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.