(Bahasa Indonesia) KJRI Hong Kong, Abaikan Permintaan Informasi Publik

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.

Pada tanggal 10 Maret 2013, sebanyak 800 lebih Buruh Migran Indonesia (BMI) Hong Kong melakukan aksi demo di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong sekaligus dilakukan penyerahan surat permintaan informasi publik yang dilakukan oleh tim 11 kepada KJRI Hong Kong.

Surat permintaan informasi publik kepada KJRI Hong Kong merupakan upaya BMI di Hong Kong untuk mengakses berbagai informasi tentang layanan publik bagi BMI yang dilakukan oleh KJRI. Para BMI di Hong Kong berharap pihak KJRI memiliki iktikad baik untuk terbuka dan memberikan informasi yang diminta.

Namun sampai hari ini (tanggal 4 April 2013), surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau respon dari pihak KJRI. Tim 11 sudah beberapa kali menelepon ke staf KJRI, namun hasilnya nihil. Parahnya, ada staf yang mengaku tidak tahu menahu soal surat tersebut. Padahal informasi yang diminta sangat diperlukan oleh BMI Hong Kong. Sampai saat ini, masih banyak informasi yang tidak bisa diakses oleh BMI. Salah satu contohnya adalah tentang nama-nama agen yang telah di black list. Sayangnya, KJRI hingga sekarang ini tidak mau mempublikasikannya.

Permintaan informasi yang tidak direspon, membuat para pegiat migran lebih agresif. Mereka yang tergabung dalam Tim 11 (tim penyusun surat permintaan informasi/ Tim KIP), akan melakukan pengaduan kepada Komisi Informasi. Adapun jenis permintaan surat yang dikirim oleh pegiat buruh migran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Salinan dan daftar surat edaran atau surat keputusan BNP2TKI terkait dengan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).
  2. Mekanisme dan syarat pembuatan KTKLN yang diatur oleh BNP2TKI. Mohon lampirkan salinan dokumen hukum yang diterbitkan BNP2TKI yang mengatur persyaratan dan mekanisme pembuatan KTKLN.
  3. Persyaratan pembuatan KTKLN di BP3TKI lain di Indonesia. Mohon lampirkan salinan aturan atau surat edaran yang terkait.
  4. Apa dasar hukum pencekalan oleh maskapai dan keimigrasian terhadap pekerja migran Indonesia? Lampirkan dokumen dasar hukum dan surat edaran BNP2TKI yang mengatur persoalan pencekalan tersebut
  5. Apakah BNP2TKI memberikan wewenang kepada KOTKIHO untuk menjadi pelaksana administratif pembuatan KTKLN di Hongkong.
  6. Apakah jenis hubungan antara BNP2TKI dan KOTKIHO dalam pengurusan KTKLN di luar negeri? Lampirkan SK yang memberikan wewenang kepada KOTKIHO untuk mengelola administrasi kepengurusan KTKLN di Hongkong.
  7. Daftar lembaga lain yang diberi wewenang oleh BNP2TKI untuk mengurus atau menjadi fasilitator administratif pengurusan KTKLN.
  8. Adakah dukungan finansial antara BNP2TKI dan lembaga yang ditunjuk atau diberi wewenang untuk memberikan pelayanan pengurusan KTKLN selain BP3TKI? Jika ada, lampirkan laporan keuangan terkait.
  9. Bagaimanakah aturan atau prosedur pengawasan dan jaminan kerahasiaan dokumen pribadi yang diatur oleh BNP2TKI untuk lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana atau fasilitator administratif pembuatan KTKLN?
  10. Laporan jumlah pembuat KTKLN di Wilayah Hongkong.
  11. Laporan finansial keuangan yang masuk ke kas negara terkait dengan pembuatan KTKLN.

Jenis-jenis informasi yang diminta oleh pegiat buruh migran di atas, memiliki tujuan agar BMI di Hong Kong memiliki pengetahuan tentang KTKLN. Seperti yang diketahui bersama, bahwa keberadaan KTKLN yang tak jelas membuat banyak BMI merasa bingung dan was-was baik ketika mereka bekerja maupun saat pulang ke tanah air.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.