(Bahasa Indonesia) Hong Kong Melunak, BMI Jangan Lengah

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Aksi Asian Migrants Coordinating Body (AMCB) menuntut penghapusan Pajak (Photo: Poon Wing Hang)
Aksi Asian Migrants Coordinating Body (AMCB) menuntut penghapusan Pajak (Photo: Poon Wing Hang)

Ada kabar baik dari Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong. Rabu (16/01), Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan terkait pajak  FDHs (Foreign Domestic Helpers). Pemerintah Hong Kong, melalui  website resminya di http://www.policyaddress.gov.hk/2013/eng/p124.html mengumumkan kebijakan penghapusan beban biaya terhadap penduduk Hongkong yang mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga (PRT) asing.

Seperti ditulis Fera Nuraini pada berita sebelumnya, pengahapusan pajak ini disambut gembira para BMI di Hong Kong. Meskipun secara tertulis kebijakan penghapusan pajak ditujukan kepada majikan selaku wajib pajak, namun fakta yang terjadi tidaklah demikian. Seperti dikatakan Umi, salah seorang pengurus Gabungan Migrant Muslim Indonesia di Hong Kong (GAMMI-HK), bahwa selama ini beban pajak FDHs , oleh majikan dibebankan kepada BMI melalui potongan gaji.

“Dalam hal ini (kebijakan penghapusan pajak), majikan tidak diuntungkan apa-apa. Jangan salah, selama ini yang membayar pajak tersebut adalah buruh migrannya. Jadi, kebijakan ini benar-benar meringankan beban hidup kami di sini,” jelas Umi.

Pada kesempatan tersebut, Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Pekerja Migrant Asia (AMCB) juga menyatakan suka citanya. “Sejak tahun 2003, kami telah terus-menerus berkampanye melawan pajak yang tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah Hong Kong. Pajak benar-benar diambil dengan memotong upah sebesar HK $ 400. Pada tahun 2008, pajak ditunda dan sekarang itu dihapus, kemenangan kami pada kasus ini selesai, “tambahnya.

Pemerintah Hong Kong melalui kebijakan tersebut harus kehilangan pemasukan pajaknya sebesar HK. $ 1.5 juta. Sementara, penghapusan pajak bagi pengguna PRT asing  mulai berlaku setelah masa penundaan 5 tahun berakhir, atau tanggal 31 Juli 2013.

Namun demikian, buruh migran harus tetap waspada dan siaga. Hal ini terkait dengan potongan bunyi prolog kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah setempat. “I affirm the role and contributions of the ERB and consider that it should be provided with sustained and stable financial support as a long-term commitment to enhancing the productivity of local workers (saya menegaskan peran dan kontribusi dari ERB dan mempertimbangkan bahwa hal itu harus dijamin dengan dukungan keuangan yang berkelanjutan dan stabil sebagai komitmen jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas pekerja lokal),” papar Executive HK Kepala CY Leung.

Berdasarkan prolog tersebut, maka bisa diartikan bahwa Pemerintah Hong Kong masih sangat mengharapkan pemaksimalan produktivitas pekerja lokal dibanding pekerja asing. Sedangkan Employees  Retraining Board (ERB) sendiri adalah sebuah  badan  lepas  yang dibentuk  berdasarkan  Peraturan Pelatihan Ulang Pekerja/Employees Retraining Ordinance di tahun 1992. ERB  menyediakan  berbagai  kursus  pelatihan  kembali  dengan bahasa  Inggris sebagai bahasa pengantarnya dan bertujuan agar membantu pekerja yang bukan Cina  bisa  menyatu  dalam  masyarakat.

Maka dari itu, kebijakan yang membawa angin segar bagi kepentingan buruh migran tersebut harus tetap dikawal. Setidaknya, pasti ada alasan tersembunyi mengapa Pemerintah Hong Kong rela kehilangan pendapatan sebesar HK. $1.5 juta.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Hong Kong Melunak, BMI Jangan Lengah

  1. Ada yang bertanya, apakah kebijakan tersebut bisa berubah? Semoga saja tidak, tapi berita di atas layak untuk diperhatikan. Benar, mana ada negara yang mau kehilangan pendapatannya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.