Uncategorized

(Bahasa Indonesia) Obrolan KTKLN Bersama Ketua UP3TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Rie Lestari saat berbincang-bincang soal KTKLN
Rie Lestari saat berbincang-bincang soal KTKLN

Minggu, 8 Juli 2012, perayaan tujuhbelasan di bulan Juli yang digawangi oleh KJRI-Hong Kong hari itu gebyar dan megahnya seperti perayaan tujuhbelasan pada tahun-tahun yang lalu.

Dengan merangkul beberapa UKM, instansi perbankan, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan UP3TKI, perayaan tujuhbelasan yang rencananya diharapkan bisa berguna dan dimanfaatkan oleh TKW Hong Kong itu kemudian melenceng menjadi hari belanja baju batik dan berteriak bersama.

Sepuluh menit saya berada di depan stan UP3TKI, celingukan, keheranan melihat stan yang kosong penghuni itu. Padahal seharusnya stan tersebut adalah stan yang paling dibutuhkan oleh TKW-HK sehubungan dengan KTKLN.

Dengan wajah TKW ndableg yang penuh rasa ingin tahu, saya (Rie Lestari, TKI Hong Kong pemilik blog Babu Ngeblog) mengambil kursi kemudian duduk. Oh ya, saat itu saya bersama kawan saya, Yany. Sekian menit setelah kami duduk seorang ibu yang adalah seorang psikolog dan direktur (PJTKI) PT. Media Hati di Surabaya,  Nurul Indah Susanti, yang berada di stan sebelah menghampiri kami.

Wanita paruh baya yang cantik ini menjelaskan kepada kami tentang pentingnya KTKLN, cara untuk membuat KTKLN dan segala hal yang sehubungan dengan KTKLN. Sambil bertanya-tanya dari A hingga Z hingga kembali ke Z lagi, saya mencoba mengolor-olor waktu agar berlama-lama di sana.

Kemudian muncullah orang yang saya harapkan datang, Hariyadi Budihardjo, ketua Unit Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (UP3TKI) Surabaya. Pria tambun ini dengan senyum renyahnya membuka percakapan.

“Wah panas sekali,” katanya sambil menyeka keringat.

“Hari ini saya diberondong pertanyaan bahkan direkam pula, untung tadi saya bertemu pak Abdul Razak (wartawan koran Suara, koran berbahasa Indonesia yang terbit di kalangan TKW-HK). Jadi beliau bilang nanti dia akan membantu menyampaikan (tentang KTKLN) di sini (di HK lewat koran).”

“Saya tadi juga sempat berdialog dengan KJRI-HK, sempat berdebat malah. Mereka bilang mau meniadakan asuransi karena di HK sudah ada asuransi. Saya bilang tidak boleh. Kalau mau ya harus bikin surat pernyataan trus ditandatangani,” katanya.

Sampai di sini saya belum paham benar tentang apa yang dimaksudkan oleh ketua UP3TKI tersebut. Kemudian pembicaraan kami berlanjut.

“Sosialisasinya sampai ke Hong Kong ya pak,” kataku.

“Sosialisasi apa? KTKLN? kalau kami sosialisasinya ya cuma di Indonesia,” jawabnya.

“Jadi masuk di tiap PJTKI gitu ya  pak, walah berapa puluh atau ratus PJTKI itu pak,” kataku.

“Ya bukan. Kalau kami ya sosialisasinya di daerah sama ketua PT, masak suruh masuk PT. Wong kami aja dapet jatah cuma di 5 daerah tiap tahunnya kok,” jawabnya.

O gitu,” kataku.

“Pak mau tanya,” kataku.

“Ya, silahkan.”

“Saya khan kemarin buat KTKLN pak, tapi ternyata setelah jadi nomer passpor yang ada di KTKLN itu tidak sama dengan nomor passpor saya. Itu gimana pak?” tanyaku.

“Wah ya enggak bisa begitu,” kata pak Hariyadi.

“Lha emang begitu  pak.”

“Lhah tapi khan asuransinya ada, datamu  sudah masuk,” katanya.

“Lhah data yang bagaimana kalau nomer passpor saja salah?” tanyaku.

“Kamu asalnya darimana?”

“Blora.’

“PT-mu?”

“Sudah tutup pak”

“Namamu?”

“Sri Lestari”

“Lha itu ada informasi kok,” katanya sambil terkekeh.

Ini orang terpelajar tapi kok bego sekali ya, pikirku.

“Pak, yang namanya Sri Lestari itu ratusan, yang orang dari luar Blora dialamatkan Blora juga kemungkinan ada karena pemalsuan identitas itu biasa. Bagaimana bapak bisa pastikan kalau ada informasi saya yang adalah saya di KTKLN saya?” sergahku.

“Kalau sampek nomer passpornya beda, itu yang salah penerima. Kenapa mau menerima KTKLN yang nomor passpornya beda? Mestinya kamu nunggu di situ sampai nomernya sama.”

“Pak, saya membuat KTKLN menjelang lebaran, dan esok harinya kantor BP3TKI tutup. Hari itu sudah pukul 8 malam,” kataku.

“Ya enggak bisa begitu dong ya yang menerima yang salah, ya harus sesuai nomernya. Ya harus minta yang sesuai. Soalnya KTKLN itu penting untuk pendataan, informasi tentang TKI itu berada di sana,” katanya.

Rasanya aku pengin melempar batu tepat di mukanya. Betapa orang di depanku ini tidak memahami posisiku, tidak memahami posisi TKW yang sedang diburu waktu menjelang lebaran dan saat cuti.

“Jadi bapak menyalahkan saya?” tanyaku.

“Iya. Mestinya kamu menuntut mereka untuk membuat KTKLN sampai benar,” jawabnya.

“Lhah kalau petugas BP3TKI saja sudah memastikan tidak apa-apa?”

“Kamu bikinnya di mana?”

“Di BP3TKI Semarang,” jawabku.

“Lhah…di sana,” katanya sambil terkekeh.

Ini orang sudah terpojokkan dan tidak bisa menghindar, bisanya cuma menyalahkan dan terkekeh saja, pikirku.

OK, lain hal,” kataku.

“Jadi gimana dong Pak? Di Hong Kong khan sudah ada asuransi, masak harus beli asuransi di Indonesia lagi?” tanyaku.

“Bisa pakek asuransi yang di Hong Kong. Yang asli lho ya, itu dibawa ke Indonesia, ditunjukkan, dilampirkan jadi bisa bebas asuransi di Indonesia,” jawabnya.

“Jadi bapak menjamin kalau kami bisa bebas asuransi?” tanyaku.

“Ya asal ditunjukin yang asli. Yang asli lho ya, soalnya kalau fotokopian itu susah,” katanya menegaskan.

“Padahal banyak yang menggunakan asuransi asli dari HK dibawa ke Indonesia tapi ditolak,” kataku.

“Siapa yang menolak?”

“Pihak asuransi Indonesia,” jawabku.

“Lha itu khan pihak asuransi bukan petugas (petugas pembuat KTKLN),” jawabnya.

“Pak, pihak asuransi selalu didampingi oleh petugas,” kataku. “Trus gimana penjelasan bapak? Gimana itu pak?” tanyaku.

“Begini jadi kalian harus membuat surat pernyataan bahwa kalian menggunakan asuransi dari HK,” katanya.

“Jadi pasti bisa ya pak? Bapak menjamin itu ya?” kataku minta ketegasan.

“Lho saya tidak bicara begitu lho, saya hanya bilang kalau pakai asuransi di HK itu bisa trus pakek surat pernyataan.

Suasana memanas.

“Sebentar pak, saya hanya memegang kata-kata bapak. Pertama, bapak bilang bisa memakai asuransi yang dari HK,”

“Iya tapi harus ada pernyataan, kalau tidak…” sela pak Hariyadi.

“Sebentar pak, saya belum selesai. Pertama, bapak bilang bisa memakai asuransi dari HK. Kedua, bapak bilang membuat surat pernyataan. Apakah dua hal ini bisa dipastikan kalau sewaktu kami membuat KTKLN di Indonesia, dengan menunjukkan dua hal ini langsung bisa diproses? Ini sudah ketentuan atau jalan keluar dari sedikit permasalahan menyangkut pembuatan KTKLN?” tanyaku memburu.

“Lho saya tidak mengatakan demikian. Ini bukan ketentuan, saya hanya mengatakan bisa memakai asuransi dari HK dengan membuat pernyataan. Karena asuransi dari HK khan meng-cover selama kerja di HK, sedang asuransi dari Indonesia khan meng-cover selama Anda cuti atau berada di Indonesia, perjalanan ke HK dan selama bekerja di HK.” jawabnya.

“Kami tidak peduli selama kami berada di Indonesia atau perjalanan kami ke HK, kami aman-aman saja. Yang jadi masalah adalah asuransi selama kami bekerja di HK dan bos kami telah membelikan,” kataku.

“Begini mbak, jadi pak Hariyadi tadi hanya ngomong sendiri atau saran kepada mbak lah, kalau bisa memakai asuransi HK tapi dengan surat pernyataan,” kata pak Joko, staf KJRI yang kebetulan berada ditengah-tengah kami.

“Saya tadi hanya memegang kata-kata bapak. Kalau semisal bukan ketentuan, jadi ini adalah saran dari bapak, sekedar saran, yang bukan berarti apa-apa karena tidak ada landasan yang menguatinya. Toh nyatanya prakteknya tetap harus membeli asuransi. Ya khan pak?” kataku.

“Saya tadi waktu dialog dengan KJRI juga begitu. Dengan pak siapa itu yang botak memakai kacamata? Anak buahnya bu Sendra?”

“Pak Hari?” tanyaku.

“Dia tadi juga begitu bilang: “Asuransi di HK sudah ada jadi enggak usah beli asuransi di Indonesia,”  katanya menirukan omongan petugas KJRI.

“Ya mana bisa begitu? Tentang asuransi ini wewenang kepmen (keputusan menteri), jadi kalau mau meniadakan asuransi harus berhubungan  dengan mentri,” katanya.

Ya percuma saja oblolan kami yang tidak bakala ada ujungnya itu tadi karena kami mempunyai cara pandang yang berbeda-beda.

“Meniadakan asuransi itu tidak bisa, karena itu ketentuan dari mentri

SUMBER: BLOG RIE LESTARI

http://babungeblog.blogspot.hk/2012/07/tentang-ktkln-bersama-ketua-up3tki.html

Tulisan ini ditandai dengan: asuransi TKI BMI BNP2TKI buruh migran KTKLN tenaga kerja indonesia 

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Obrolan KTKLN Bersama Ketua UP3TKI

  1. cara bertutut dalam cerita yang bagus. Senang membaca isi dan menikmati alur bercerita dalam tulisan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.