Guidelines

KBRI Kuwait Akan Pulangkan BMI Overstay Tanpa Dipungut Biaya

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Kuwait. Sumber : Pixabay
Ilustrasi Kuwait. Sumber : Pixabay

Kuwait merupakan salah satu negara di kawasan Jazirah Arab yang ditutup untuk penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI/BMI) oleh Menteri Tenaga Kerja beberapa waktu lalu. Sebelum dilakukan penutupan penempatan, Kuwait sendiri merupakan salah satu negara tujuan buruh migran. Maka tak menutup kemungkinan ada banyak buruh migran yang masih bekerja dan berstatus sebagai buruh migran yang melebihi izin tinggal (overstay) di negara tersebut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait melalui akun twitter-nya menyampaikan akan membantu buruh migran overstay yang akan pulang ke Indonesia atau yang bermaksud melegalkan statusnya di Kuwait. Biaya kepulangan untuk tiket pesawat akan dibayar oleh KBRI Kuwait. Sedangkan bagi TKI overstay yang bermaksud melegalkan statusnya di Kuwait akan difasilitasi secara administrasi selama yang bersangkutan memiliki majikan/paspor.

Dimulai pada 26 Juli-26 September 2015, KBRI Kuwait akan melakukan pendataan terhadap buruh migran overstay. Buruh migran dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung ke KBRI Kuwait di Daiya, Jalan Rashid bin Ahmad AlRoumi Street Block 1 No.2, pukul 09.00-12.00 dan pukul 13.30-16.30. Selain itu bisa juga mendatangi posko pelayanan pendataan TKIO di Jahra, Ahmadi, Farwaniyah, Hawally, Al Asimah, dan Mubarak Al Kabir. Jika tak bisa datang ke KBRI atau posko tersebut bisa menghubungi KBRI di nomor 97206060.

Syarat untuk mengikuti pemulangan ini yakni dengan datang langsung ke KBRI atau posko yang ditunjuk untuk mengikuti wawancara dan membawa pas foto 2 lembar dengan latar belakang foto putih. Jika tak memiliki foto dan tak bisa membuatnya, KBRI akan melakukan pengambilan foto secara gratis.

Proses dimulai dengan pendataan, pembuatan SPLP, penyerahan dokumen ke imigrasi, pengambilan sidik jari, hingga pemesanan tiket pesawat. Jika semua proses telah selesai, maka buruh migran overstay dapat pulang ke Indonesia, dengan catatan tak memiliki kasus hukum di Kuwait. Pemulangan akan berlangsung dari bulan Agustus 2015 hingga Minggu pertama bulan Desember 2015.

KBRI Kuwait menyampaikan jika mereka tak menyiapkan penampungan bagi buruh migran overstay. Buruh migran yang telah mengikuti proses kepulangan, bisa tetap tinggal di tempat masing-masing dan beraktifitas seperti biasa. Staf KBRI Kuwait akan memberitahukan kapan pelaksanaan pengambilan sidik jari serta proses di imigrasi, dan jika telah memenuhi persyaratan maka KBRI akan memberitahukan kepulangannya.

KBRI tidak menunjuk pihak lain dalam proses pendataan maupun pemulangan. Seluruh proses mulai pendataan hingga pemulangan tidak dipungut biaya sedikitpun (gratis). Buruh migran overstay yang telah didata oleh pihak di luar KBRI harus menyerahkan data tersebut pada KBRI dan kemudian KBRI akan menindaklanjuti data tersebut untuk melakukan wawancara langsung. Hanya para WNI overstay yang telah diwawancara secara langsung dan didata oleh staf KBRI dengan identitas resmi yang akan diproses dan diselesaikan masalahnya.

Sumber : Akun Twitter KBRI Kuwait

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.