News

(Bahasa Indonesia) Malapraktik Agen dan PJTKI Pada BMI Hong Kong

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Narasumber jumpa pers Malpraktek Agen dan PJTKI di Hong Kong

Pada hari Minggu (24/6/12), bertempat di kantor  Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), Causeway Bay, diadakan sebuah jumpa pers (press conference) mengenai Temuan Penelitian Malpraktek Agen dan PJTKI pada Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Penelitian yang dilakukan oleh IMWU, Hong Kong Confederation of Trade Unions (HKCTU), Institute for National and Democratic Studies (INDIES) Jakarta, International Trade Union of Confederation (ITUC), dan Aliansi Cabut UU No.30/2004 ini melibatkan 930 responden yang berasal dari kalangan BMI di Hong Kong.

Dalam pemaparan hasil penelitian tersebut yang disampaikan oleh Haryati selaku perwakilan dari INDIES Jakarta, terkuak beberapa isu dan problem yang dihadapi oleh pekerja domestik Indonesia, diantaranya:

1) Pelanggaran yang terjadi pada saat pra-penempatan, seperti:

  • Iming-iming oleh PL (Pekerja Lapangan)
  • Informasi yang tidak komprehensif dari PL
  • Pemaksaan penandatanganan dokumen
  • Pemaksaan mengikuti asuransi KTKLN
  • Pemalsuan identitas dan penahanan dokumen
  • Perlakuan tidak menyenangkan dari PJTKI
  • Informasi yang minim saat di PJTKI

2) Pelanggaran yang terjadi pada proses penempatan buruh migran, seperti:

  • Pengambilan buku panduan di bandara oleh agen
  • Pembatasan informasi dari KJRI mengenai daftar agen nakal
  • Pelayanan yang kurang baik dari KJRI
  • Gaji dibawah standar/underpayment
  • Pemotongan gaji yang berlangsung selama 7 bulan
  • Job yang tidak sesuai dengan kontrak kerja
  • Pemutusan hubungan kerja sebelum masa potongan gaji selesai
  • Minimnya informasi tentang agen resmi
  • Minimnya bantuan agen dan KJRI selama ada kasus

3) Pelanggaran yang terjadi pada proses pasca penempatan (PHK dan finish kontrak)

  • Sulitnya proses pengambilan dokumen setelah finish kontrak dan PHK
  • Masalah penyerahan hak saat PHK atau finish kontrak, seperti upah, tiket, dan cuti
  • Tidak dapat mengklaim asuransi pada saat PHK/ kepulangan ke Indonesia
  • Pemerasan di ruang khusus bandara dan saat kepulangan melalui travel
  • Tidak ada keleluasaan pada saat keluar dari bandara
  • Keharusan dijemput oleh PJTKI  di bandara bagi yang terkena PHK.

Turut hadir pula dalam acara ini yakni Pun Thin Chi dari HKCTU, Elizabeth Tang dari International Domestic Workers Network (IDWN), Sring Atin dan Anik Setyo dari IMWU serta beberapa awak media yang ada di Hong Kong. (CNF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.