Berita

Dermaji Siap Menjadi Desa Percontohan Peduli TKI

Author

Bayu Setyonugroho, Kades Dermaji
Bayu Setyonugroho, Kades Dermaji

Banyumas — Desa adalah bagian penting dalam penyelenggaraan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri memberikan wewenang kepada pihak desa untuk terlibat dalam legalisasi dokumen dan pengawasan pemberangkatan. Meski tidak terdapat petunjuk teknisnya, namun desa berkewajiban untuk memeriksa kesahihan beberapa dokumen yang menjadi prasyarat migrasi, seperti surat izin pihak keluarga dan kartu tanda penduduk. Kedua dokumen migrasi tersebut adalah wewenang pihak desa dalam UU 39 tahun 2004.

Menurut Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji Kecamatan Lumbir Banyumas, meski menjadi bagian kerja keseharian desa, pengawasan penempatan TKI masih jarang diperhatikan oleh pihak desa. Pelbagai faktor menjadi penyebabnya, salah satunya adalah kapasitas pengetahuan perangkat desa tentang proses migrasi aman (18/06/2012).

“Sebagai percontohan, kami siap menjadi desa yang menjadi model pengawasan buruh migran yang baik,” tegas Bayu.

Dengan dukungan Pusat Sumber Daya Buruh Migran Infest Yogyakarta dan Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas,  Desa Dermaji akan memulai proses perbaikan tata kelola perlindungan buruh migran dengan merapikan data kependudukan dan membangun database penduduk yang bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja. Guna kebutuhan tersebut, Desa Dermaji –seperti halnya desa dalam Gerakan Desa Membangun (GDM)– akan menggunakan sistem informasi tata kelola pemerintahan desa Mitra Desa yang dikembangkan oleh Infest Yogyakarta. Ketersediaan database ini akan memudahkan proses temu kembali data warga yang bekerja di luar negeri. Dengan demikian, penanganan kasus dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan.

Pemerintah Desa Dermaji juga akan menerapkan peraturan khusus desa yang mengatur sistem perekrutan warga menjadi buruh migran oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau perwakilannya. Setiap PPTKIS yang beroperasi di Wilayah Dermaji diwajibkan untuk melapor dan meminta izin operasi.

“Pihak Desa Dermaji tidak akan mengeluarkan surat untuk migrasi apabila PT yang memberangkatkan diindikasikan bermasalah,” tegas Bayu.

Pembuatan database PPTKIS yang beroperasi di wilayah Dermaji memudahkan proses pengawasan dan penanganan kasus. Hal ini mencegah terulangnya banyak kasus tidak diketahuinya PPTKIS dan penanggungjawab perekrutan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri. Hal ini sangat merugikan pihak TKI dan menyulitkan pemerintah desa.

Kegiatan persiapan ujicoba penerapan sistem pengawasan ini ditargetkan akan selesai pada akhir Agustus 2012.  Pemerintah Desa Dermaji hingga saat ini terus berkoordinasi dengan Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) untuk menyusun langkah taktis dan menyiapkan kebutuhan persiapan lainnya.

Tulisan ini ditandai dengan: Desa PEduli Buruh Migran 

Satu komentar untuk “Dermaji Siap Menjadi Desa Percontohan Peduli TKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.