(Bahasa Indonesia) Produk Hortikultura dari Luar Negeri Harus Penuhi Permentan 37-2006

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Bandara Internasional Lombok (BIL)
Bandara Internasional Lombok (BIL)

MATARAM – Berita penyitaan kurang lebih 40 kilogram produk hortikultura dari sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melewati bandara selama tahun 2011 oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat membuat Balai Karantina Mataram tak sepakat  dengan kata penyitaan tersebut (Baca: Mempertanyakan Aksi Karantina Barang Bawaan TKI).

Kasi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Nunik Haryati, Kamis (5/1) menyampaikan lebih  tepat menyebut  tindakan yang dilakukannya sebagai langkah penahanan terhadap produk hortikultura (pertanian). Nunik Haryati menyampaikan lebih rinci penahanan tersebut karena menyalahi aturan yang sudah ditetapkan UU 16/1992 tentang syarat dan ketentuan pemberlakukan produk pertanian yang diimpor atau dibawa secara perorangan oleh warga negara Indonesia (termasuk Tenaga Kerja Indonesia/TKI)  dan warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

Nunik didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan.Made Nurata, Kabag TU Aris Hadiono, dan Kasi karantina Hewan I Made Suteja lebih jauh menjelaskan, ada beberapa persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan, buah-buahan, dan sayuran segar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/2006 menyebutkan, setiap produk tumbuhan yang masuk ke Indonesia haruslah mendapatkan sertifikasi kesehatan tumbuhan yang diterbitkan oleh instansi karantina tumbuhan di negara transit berupa Phytosanitary Certifikate (PC) for Re-Export dilampiri salinan PC dari negara asal yang dilegalisir pejabat berwewenang dari negara transit tersebut.

Produk hortikultura yang tertuang dalam Permentan tersebut merupakan hasil tanaman buah atau sayuran yang berupa buah berdaging, baik untuk bagiannya dan belum diproses menjadi bahan olahan, yang masih berpotensi sebagai media pembawa organisme pengganggu tumbuhan.

Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi petugas karantina tumbuhan untuk menerapkan persyaratan teknis dan melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan buah-buahan dan sayuran buah segar ke dalam wilayah Indonesia.

Tujuannya untuk mencegah masuknya berbagai lalat buah yang dapat menurunkan produktivitas buah dan sayuran buah segar, serta untuk melindungi sentra-sentra produksi buah dan sayuran buah segar di Indonesia.

Alasan diperketatnya masuknya produk hortikultura ,baik sayur dan buah dari luar negeri, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing buah-buahan dan sayuran buah segar produksi lokal atau nasional. Peraturan juga dirancang untuk mempertahankan status Indonesia sebagai negara yang bebas dari investasi berbagai jenis lalat buah yang terdapat di luar negeri.

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Produk Hortikultura dari Luar Negeri Harus Penuhi Permentan 37-2006

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.