Akhir September 2011 lalu pemerintah mengumumkan 4 negara yang layak menjadi negara tujuan penempatan TKI. 4 Negara tersebut adalah Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong. Benarkah pertimbangan pemerintah yang hanya akan mengirim TKI PRT ke empat negara tersebut sudah matang? Di satu sisi pemerintah sudah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap negara yang selama ini menjadi negara tujuan TKI.
Sedangkan realitasnya, di dua negara pertama diatas merupakan negara dengan tingkat pelanggaran tertinggi. TKI banyak disiksa maupun hak-haknya tidak dipenuhi dan kedua negara tersebut absen menyelenggarakan perlindungan bagi TKI. Pada edisi ini warta buruh migran akan mengkritisi kebijakan moratorium pemerintah. Apakah tindakan pemerintah tersebut sudah tepat ataukah justru memperparah kondisi TKI.
Sementara Farrastika Shinta Devie menganggap pemerintah kurang memperhatikan aspek perlindungan terhadap TKI khususnya perempuan.