Mengenal Kontrak Kerja TKI di Hong Kong

Author

buruh migran
ilustrasi kontrak kerja

Hongkong merupakan salah satu negara dengan regulasi yang cukup ketat untuk melindungi buruh migran. Sistem tata kelola buruh migran di Hong Kong terus diperbaiki, termasuk melakukan dengar pendapat dengan serikat-serikat pekerja yang mewakili pelbagai negara asal buruh migran atau yang dikenal pula dengan sebutan tenaga kerja Indonesia (TKI). Pada tahun 2010, terdapat 284.901 pekerja rumah tangga asing, dimana 48% berasal dari Filipina, 49,4% dari Indonesia, dan 1,3% dari Thailand.

Persoalan kontrak kerja bagi buruh migran telah diatur oleh Departemen Imigrasi Pemerintah Hong Kong. Departemen tersebut hanya menyediakan satu bentuk standar kontrak kerja bagi profesi pekerja rumah tangga asing (Pemerintah Hong Kong menyebutnya Foreign Domestic Helpers/FDH).

Formulir kontrak kerja dengan kode id407 harus diisi oleh calon majikan dan calon pekerja untuk dikirim sebagai berkas persyaratan pengajuan pekerja rumah tangga asing pada departemen imigrasi.

Masa kontrak kerja bagi pekerja rumah tangga asing minimum setiap periode bekerja adalah 2 tahun. Bagi majikan yang mempekerjakan buruh migran melebihi periode yang disepakati dalam kontrak kerja dapat ditindak dan diproses secara hukum. Hong Kong yang menjadi negara impian bagi banyak calon buruh migran asal Indonesia juga menerapkan sistem upah (gaji) yang ketat. Upah yang tertera di dalam kontrak kerja wajib mengikuti ketentuan upah minimum yang diumumkan pemerintah Hong Kong setiap tahun.

Penentuan upah berdasarkan data perkembangan ekonomi (inflasi tahunan) di Hong Kong. Tahun 2010, Pemerintah Hong Kong menetapkan upah minimum bagi buruh migran sebesar HK$3,580 dan majikan wajib memberikan bukti atau tanda terima upah. Selain gaji pokok, pekerja rumah tangga asing juga mendapat tunjangan, seperti tunjangan makan dan perjalanan sebesar HK$ 100 (pasal 7.a) dan tunjangan sakit sebesar empat perlima dari rata-rata gaji harian dan tidak kurang dari empat hari berturut-turut, sebagai syarat untuk mendapat tunjangan sakit, pekerja harus didukung surat keterangan dari dokter medis.

Pada kontrak kerja juga tercantum daftar pekerjaan atau tugas yang akan menjadi acuan kerja buruh migran. Pekerjaan yang tertera terbatas pekerjaan seputar rumah tangga. Buruh migran tidak diperkenankan bekerja di luar area rumah majikan (sesuai alamat rumah yang tercantum di kontrak kerja). Tentang hak pekerja migran mendapat libur juga telah ditentukan. Hak libur yang diperoleh pekerja meliputi:

  1. Hari istirahat: satu hari setiap tujuh hari kerja (tidak kurang dari 24 jam
  2. Hari Libur Nasional: 12 hari setiap tahun
  3. Cuti tahunan yang dibayar: tujuh hari cuti tahunan yang dibayar jika anda  telah bekerja dengan majikan yang sama tidak kurang dari 12 bulan (cuti tahunan dapat meningkat sesuai lama bekerja hingga paling banyak 14 hari dalam satu tahun)
  4. Cuti pulang kampung: buruh migran dapat kembali ke tanah air atas biaya dari majikan untuk berlibur tidak kurang dari tujuh hari sebelum tanggal dimulainya kontrak kerja baru. Buruh migran harus membuat persetujuan dengan majikan terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak tentang liburan ini dibayar atau tidak.
  5. Cuti melahirkan: diberikan selama 10 minggu bagi buruh migran perempuan (BMP) yang telah bekerja  dengan majikan sekurangnya selama empat minggu.  BMP tersebut wajib memberikan surat kehamilan kepada majikan dan berhak menerima gaji semasa cuti hamil yang besarnya empat perlima dari gaji biasa.
Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.