Surat Berharga Kerap Jadi Jaminan Penempatan Buruh Migran

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Migrasi TKI
Ilustrasi Migrasi TKI

PT. Asfiz Langgeng Abadi atau PT Alga menambahkan surat berharga—akta jual beli tanah— sebagai salah satu syarat penempatan Tenaga Kerja Indonesia/ Buruh Migran Indonesia (TKI/BMI). NS, buruh migran Karawang yang sebelumnya ditempatkan PT tersebut ke Taiwan terpaksa mencari dokumen surat berharga untuk dijaminkan. Ia menceritakan, sebelum berangkat ke Taiwan, PT Alga mengancam menunda jadwal penerbangan ke Taiwan untuk waktu lama jika tak ada jaminan.

“Saya akan diterbangkan jika ada jaminan, jika tidak ada maka tidak diterbangkan. Akhirnya saya meminjam akta jual beli milik saudara saya sebagai jaminan,” ujar NS pada portal berita sbmi.or.id.

Dengan persyaratan tersebut, PPTKIS/PJTKI sedang membuat jeratan pada buruh migran untuk keuntungan bisnisnya, karena surat berharga tersebut tidak termasuk syarat dokumen yang harus dipenuhi buruh migran menurut UU 39 tahun 2004. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi buruh migran hanyalah KTP, ijazah, akta kelahiran, surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah, surat keterangan izin suami/istri/orang tua/wali, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan kerja, perjanjian kerja.

Belakangan diketahui jika NS di Taiwan dipekerjakan tak sesuai dengan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Ia dipekerjakan sebagai penjual di pasar, sebagai PRT dan sebagai buruh industri rumahan. Dengan jam kerja panjang, mulai pukul 03.00 dini hari sampai pukul 22.00 malam, NS tidak diperbolehkan kencing pada saat jam kerja. Ia sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit selama 4 hari karena mengalami kencing batu.

Selama di rumah sakit, biaya pengobatan pun harus ditanggung NS seorang diri. Selama tidak bekerja pada majikan, gaji NS juga dipotong sebesar NT500/hari. Dibantu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), kasus NS telah diadukan pada BNP2TKI dengan nomor pengaduan ADU/201601/000147.

NS yang berada di Taiwan telah dikeluarkan oleh petugas Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan dari rumah majikan yang mempekerjakan tak sesuai kontrak. Ia kemudian diserahkan pada agensi yang mempekerjakan NS pada orang tua agen. Meski pekerjaanya saat ini tidak terlalu berat dengan istirahat yang cukup, statusnya masih belum jelas apakah dipekerjakan di sana atau hanya dipekerjakan sementara sebelum mendapat majikan baru.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.