Klaim asuransi adalah pengajuan tanggung jawab asuransi atas musibah yang menimpa pelanggan asuransi. Bagi TKI, memiliki asuransi adalah kewajiban. Meski musibah itu tidak diharapkan, bila kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, bagaimana tata cara mengurus klaimnya?
Pertama, yang bisa mengurus klaim adalah TKI yang bersangkutan. Bila berhalangan, maka pengurusan dikuasakan kepada orang lain, relawan atau individu, atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI. Relawan bisa dari LSM, ormas, atau paguyuban.
Jika Mengurus Sendiri
Yang harus dilakukan antara lain:
1. Membuat surat resmi ditujukan kepada Konsorsium Asuransi perihal klaim asuransi dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki
2. Surat bisa diantar langsung ke BP3TKI setempat atau konsorsium asuransi atau bisa juga dikirimkan melalui pos menggunakan kilat khusus atau surat tercatat.
3. Jika mengantar surat secara langsung, mintalah surat tanda terima, nama, dan nomor telepon petugas yang melayani Anda. Jika mengirimkan melalui pos, hubungi pihak terkait untuk memberi informasi bahwa surat telah dikirim. Pastikan Anda meminta nama dan nomor telepon petugas tersebut untuk tindak lanjutnya.
4. Tunggu sampai ada pemanggilan dari pihak asuransi.
5. Pelajari beberapa ketentuan dan landasan hukum terkait prosedur asuransi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI (Unduh) dan No.1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Permen No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI (Unduh)
Jika Diurus Orang Lain
Sebelumnya anda harus menceritakan masalah yang anda alami sehingga anda perlu menuntut klaim asuransi. Kemudian, TKI bersangkutan membuat surat kuasa kepada orang yang mewakili. Jika kasusnya adalah kematian, yang berhak membuat surat kuasa adalah ahli waris almarhum.
Setelah itu, serahkan semua dokumen yang ada. Jika sudah diserahkan, jangan lupa meminta surat tanda terimanya berstempel lembaga yang mewakili, minta pula nomor telepon yang bisa dihubungi.
4. Tanyakan dengan jelas apakah ada biaya yang dibebankan pada saat pengurusan klaim asuransi. Jika ya, pikirkan terlebih dahulu berapa yang diminta oleh LSM/lembaga tersebut. Jika anda keberatan, cari solusinya dengan mengurus sendiri di BP3TKI setempat.
Bersambung ke Cara Mengurus Klaim Asuransi (2)
Jika saya ikut asuransi pendidikan buat anak saya,jika setelah jatuh tempo anak saya yang mencairan asuransi tersebut tanpa ada surat kuasa dari saya ataupun pemberitahuan dari saya, apa pihak asuransi tetap akan melayani pencairan dana tersebut?