Sesuai Undang-Undang Nomor: 11 thn 2009 tentang Kesejahteraan Sosial bahwa ruang lingkup pelaksanaan Perlindungan Sosial meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Bantuan sosial berupa bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas dan penguatan kelembagaan dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
2. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan dan pemenuhan hak dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang dilanggar haknya.
3. Bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum yang diselenggarkan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dan pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Implementasinya bahwa perlindungan sosial kepada pekerja migran dilakukan pada tahap pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
Pada saat pra penempatan, permasalahan yang timbul dimulai dari sejak perekrutan non prosedural, seperti pemalsuan identitas, dokumen keberangkatan, hingga proses pemeriksaan kesehatan dan pembekalan atau pelatihan yang tidak cukup diberikan kepada calon pekerja migran, kasus penipuan yang dilakukan oleh calo juga sering terjadi saat pra penempatan.
Pada saat penempatan di luar negeri, berbagai resiko terjadi pada kebanyakan pekerja migran unskilled, seperti penganiayaan oleh majikan, gaji tak terbayar, bekerja melebihi jam kerja, tidak sesuai dengan kontrak kerja, pembatasan komunikasi dengan keluarga yang ditinggalkan, pembatasan beribadah, paspor yang ditahan, pelecehan seksual hingga kasus pembunuhan.
Permasalahan juga terjadi pada saat purna penempatan atau ketika pekerja migran kembali ke tanah air, seperti penipuan, pengangguran, disharmonis keluarga, pemanfaatan penghasilan yang tidak baik (dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif), pulang dalam keadaan sakit, hamil dan menderita kecacatan, dijerat hutang serta permasalahan keluarga yang lain. (bersambung)
Baca juga: Perlindungan Sosial untuk BMI (1)