Banyak yang sudah tahu kalau hukum di Hong Kong sangat tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun, baik itu pejabat, rakyat biasa, serta warga asing maupun lokal kalau bersalah tetap akan mendapat hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dia perbuat.
Namun anehnya, entah sengaja atau memang sudah ada kerjasama antara orang Hong Kong dan Indonesia yang mengurusi dunia perburuhan dalam hal ini adalah Buruh Migran Indonesia, mereka telah nyata-nyata menginjak-nginjak hukum yang telah berlaku di Hong Kong.
Seperti gaji untuk pekerja rumah tangga (PRT/domestic worker) di Hong Kong, aturan gaji untuk PRT adalah HK$ 3740 atau setara Rp 4.400.000, namun oleh agen pekerja di Hong Kong (yang tentu bekerja sama dengan PPTKIS/PJTKI di Indonesia), para PRT kebanyakan hanya mendapat gaji HK$ 1800-2000 (setara Rp 2.120.000) saja. Lebih parah, apalagi calon BMI belum mempunyai pengalam kerja di luar negeri, pasti akan mendapatkan gaji di bawah ketentuan (underpay) yakni HK$ 1800-2000.
Contoh kedua adalah persoalan hak libur. Pemerintah Hong Kong memberi hak libur bagi PRT satu hari dalam satu minggu, libur nasional, dan cuti tahunan. Namun faktanya, masih banyak PRT dari Indonesia yang tidak mendapatkan hak libur ini, pun juga dengan uang ganti yang sama sekali tidak mereka terima. Tentu ini karena majikan dan pihak agen yang tidak memberikan hak-hak untuk pekerja dalam hal ini PRT.
Contoh ketiga, Pemerintah Hong Kong hanya menetapkan potongan agen sebesar 10% dari gaji satu bulan gaji atau sebesar HK$ 374, namun untuk pekerja asal Indonesia, para BMI gajinya dipotong HK$ 21.000 atau setara Rp 24.780.000. Ini adalah contoh nyata yang saat ini dirasakan dan dialami BMI Hong Kong. Sayang, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) selaku wakil pemerintah Indonesia di Hong Kong seperti sudah menutup mata dan hati untuk hal ini.
oooo….apakah penulis berbicara secara perspektif 2 arah ? sebagai pihak BMI dan pemroses ?