Astanajapura– Dalam tahun 2011 pemberangkatan Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Astanajapura Kabupaten Cirebon cukup meningkat. Kebutuhan ekonomi dan kurangnya lapangan kerja di Cirebon menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat Astanajapura lebih memilih untuk bekerja di luar negeri menjadi BMI.
Namun di balik banyaknya masyarakat yang bekerja di luar negeri, beberapa pihak mengkhawatirkan status keabsahan dari para BMI tersebut. Jadwal pemberangkatan yang dimotori oleh para calo dilakukan tengah malam saat kegiatan masyarakat sekitar terlihat sepi. Hal ini yang membuat kecurigaan beberapa pihak terutama para pegiat Asjap Institute, salah satu lembaga kepemudaan warga Astanajapura.
Menurut Syamsul Azhar, salah satu pengurus Asjap Institute, pemberangkatan para BMI pada tengah malam tersebut malah membuat sejumlah masyarakat curiga dan mempertanyakan status BMI tersebut akan menjadi legal atau ilegal. Apalagi proses perekrutannya pun terlihat sangat tertutup seakan-akan menghindari masyarakat.
“Mereka sangat tertutup dalam melakukan perekrutan, apalagi setiap pemberangkatan dilaksanakan pada malam hari, belum pernah ada yang siang hari. Kalau memang mereka legal, mengapa harus selalu tengah malam dalam proses pemberangkatannya,” ujar Syamsul.
Selain perekrutan dan pemberangkatan yang banyak dipermasalahkan oleh masyarakat setempat, beberapa hal yang sangat disayangkan oleh pelbagai pihak adalah adanya uang fee untuk keluarga yang mencapai 2 juta rupiah perorang. Adanya uang fee tersebut seakan-akan terlihat seperti penjualan orang.
“Keluarga diberikan uang sebesar 2 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan. Mungkin ini uang tutup mulut atau lainnya. Namun, karena warga kita itu SDM-nya rendah, mereka sangat tidak memikirkan efeknya di belakang,” tambah Syamsul.
Syamsul mengharapkan agar pemerintah maupun lembaga terkait untuk bisa turun langsung ke Desa Astanajapura untuk memberikan pemahaman tentang proses pemberangkatan menjadi BMI. Dirinya mengaku tidak akan melarang warganya untuk berangkat ke luar negeri, tapi warga juga harus mengetahui lebih dulu apakah lembaga ini legal atau tidak dan juga prosesnya sudah sesuai dengan aturan atau belum.
“Kita tidak akan melarang dan mempersoalkan pemberangkatan BMI di Astanajapura selagi semua proses yang dilakukan oleh para calo maupun PT sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. Oleh karena saya mohon pemerintah maupun lembaga yang menaruh perhatian terhadap buruh migran bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat yang ada di sini agar lebih berhati-hati lagi dalam menerima tawaran bekerja di luar negeri,” pungkas Syamsul.
Apakah tindakan yang dilakukan pemerintah setempat untuk menyelesaikan urusan kemanusiaan ini? Jangan-jangan tidak ada tindakan dari pemerintah.
ya bagaimana perhatian pemerintah terutama disnaker cirebon co bnp2tki mengurusnya. saya jg punya pengalaman pahit, istri saya berangkat tapi saya tidak diberi tahu alamat majikan, serta pekerjaan istri saya melebihi kontrak/perjanjian kerja, seharusnya hanya mengurus jompo tapi juga disuruh membantu membersihkan rumah,disamping itu disuruh juga membantu dagangan punya adik majikan. saya sudah melap[or ke kdei tapi masih belum dapat balasan.