Berdasarkan keterangan Fitri Wahyu, Ketua Indonesian Migrant Workers (IMWU) Macau, BMI yang datang ke Macau menggunakan visa wisatawan akan mendapat visa 30 hari. Jatah waktu tersebut akan digunakan untuk mencari pekerjaan dan mendapatkan majikan.
Setelah mendapat pekerjaan, maka BMI menjalani masa uji coba kerja selama tiga hari. Setelah bersepakat tentang pekerjaan, sang majikan mengajukan dokumen permohonan mengambil pekerja (First Letter) ke Departemen Tenaga Kerja Macau. Proses dokumen tersebut membutuhkan waktu dua minggu. Kemudian mengurus dokumen ke imigrasi Macau untuk penerbitan kartu identitas pendatang yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
Proses-proses pengurusan dokumen di atas membutuhkan waktu tiga bulan lebih. Situasi administratif semacam ini jelas tidak memungkinkan bagi BMI yang mengalami PHK dengan atau tanpa alasan. BMI yang mengalami PHK hanya mendapat visa 10 hari, sehingga tidak memungkinkan untuk mencari pekerjaan dan majikan baru. Hal tersebut memicu peningkatan angka BMI di Macau yang dianggap ilegal karena mereka melebihi jatah izin tinggal (over stay).
Padahal Pemerintah Macau juga menerbitkan aturan penalti atau denda sebesar 200 Pattacas per hari bagi pekerja migran yang melebihi jatah tinggal di Macau (over stay), jelas kondisi semacam ini semakin menekan posisi pekerja migran.
—————–
Tulisan Terkait:
if the employee/helper want to break the contract before one years in macau..can the helper go to hk .for example have free 10 days or two week visa before leaving macau/hk
and will back to they country flight from hk
thank