Macau, sebuah wilayah di bawah pemerintahan Republik Rakyat China. Sama seperti Hong Kong, Macau memiliki otonomi mengatur dan mengelola wilayahnya sendiri. Berpenduduk kurang dari satu juta jiwa, Macau mengandalkan ekonominya dari industri perjudian dan hiburan. Ibarat Las Vegas di Asia, Macau menjelma kota perjudian yang megah dan penuh gemerlap cahaya di malam hari.
Negara yang awal mula penduduknya adalah nelayan dari Fujian dan para petani dari Guangdong ini resmi ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai negara penempatan TKI di tahun 2007. Sejak saat itu angka penempatan TKI di Macau semakin meningkat. Peningkatan angka penempatan tersebut bukan tanpa masalah. Daftar persoalan terkait TKI Macau terus meningkat, termasuk perekrutan ilegal oleh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Sementara persoalan hingga saat ini pemerintah tidak memiliki aturan resmi berapa rincian biaya penempatan kerja di Macau.
Pada pertemuan konsolidasi serikat BMI yang difasilitasi The Institute of National and Democratic Studies (Indies) di Jakarta 29 November sampai 1 Desember 2011 Fitri Wahyu, Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU-Macau) dan Mira, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI-Macau) menjadi bagian penting dalam forum tersebut. Fitri dan Mira memaparkan pelbagai persoalan BMI di Macau yang tidak segera mendapat perhatian dari Pemerintah Indonesia.
“Menurut data imigrasi Macau, jumlah BMI di Macau per Mei 2011 berkisar 4.382 jiwa, mayoritas bekerja sebagai PRT dan sebagian bekerja di kasino, restoran, bar, dan sektor lain. Dengan ribuan pekerja Indonesia di Macau, pemerintah tidak menempatkan secara khusus KJRI di Macau, namun proses administrasi di Macau dirangkap oleh KJRI Hong Kong. KJRI Hong Kong hanyamembuka loket layanan imigrasi dan konsuler setiap hari Minggu di Macau, itu pun lebih banyak hanya mengurusi paspor.” tutur Fitri.
Sementara layanan bantuan konseling saat bermasalah dengan majikan atau agen, Buruh Migran Indonesia (BMI) di Macau diharuskan melapor langsung ke kantor Konsulat Indonesia di Hong Kong. Padahal, perjalanan ke Hong Kong harus menyeberang laut dan menggunakan kapal selama beberapa jam.
Pada kisaran tahun 2004, Macau sudah mulai ramai menjadi pilihan lokasi bekerja bagi BMI yang mengalami pemutusan hubungan kerja (di-PHK) di Hong Kong. Pemerintah Macau saat itu pun memberikan kebijakan yang sangat longgar bagi BMI untuk berkumpul dan berserikat. Kebebasan BMI untuk berorganisasi kemudian melahirkan beberapa perkumpulan seperti Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI-Macau) dan Indonesian Migrant Worker Union (IMWU-Macau).
Beberapa BMI PRT di Macau tinggal di kontrakan (bisa disebut boarding house). Mereka (BMI Macau) saat itu leluasa berkunjung dari satu boarding house ke boarding house yang lain untuk mengorganisir dan mendiskusikan solidaritas untuk perlindungan BMI di Macau.
Situasi dan sikap pemerintah Macau seperti yang digambarkan di atas tidak bertahan lama. Krisis ekonomi global di tahun 2009 dan 2010 membuat wisatawan dan angka investasi di Macau turun cukup drastis. Hal ini berimbas pada sikap represif pemerintah terhadap keberadaan BMI. Pemerintah Macau mulai menunjukkan sikap anti serikat. BMI yang berdiskusi kelompok (9 sampai 10 orang) di ruang-ruang publik didatangi dan dibubarkan polisi setempat karena dianggap mengganggu pemandangan wisatawan.
Bersambung:
Dikirimkan melalui Telepon seluler
adik saya tersandung masalah dg majikan .ada bantuan yang bisa sy akses utk dpt titik terang
bisakah meninggalkan kontak, dan menyampaikan kronologinya?
Saya tesandung masalah dengan anak majikan yg telah menolong Lampard kerja saya dengan paksa dan ancaman. Padahal kurang 2 bln lagi saya finish kontrak, sebelum kejadian pemaksaan itu terjadi says sdh mohon untuk tdk dipotong dan meminta difinishkan karena yg menandatangani kontrak saya adalah bapak dari orang yg memotong lamkard saya dan juga anak kandung dari nenek yg saya jaga…
Bobo / nenek yg saya jaga ini berharap saya tetap bisa menjaganya dan memohon pd cucunya untuk tidak memotong lamkard saya,, sekarang posisi saya sangat membingungkan dan tertekan….
Tolong bantuannya (63477941) macau
bagaimana cara menyelesaikan masalah bagi tki yg tertangkap karena visa ilegal dan apa hukum yang berlaku dan apa hukumanya?
di karenakan kaka saya tersandung masalah tersebut.