Bagaimana mengubah data paspor pekerja migran indonesia?

Author

Ada banyak hal yang menyebabkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mengubah data paspornya. Kasus perubahan data paspor pada PMI bisa terjadi karena salah ejaan pada nama di paspor, umur yang dituakan oleh calo yang memberangkatkan atau nama yang diganti. Perubahan data paspor minor (kesalahan huruf dan tanda baca) dapat dilakukan langsung ke imigrasi, namun untuk perubahahan data paspor mayor (pergantian nama, penambahan nama, perbaikan tanggal lahir) harus dilakukan lebih dulu di pengadilan negeri. Berikut ini adalah hal-hal yang harus disiapkan oleh pekerja migran untuk perbaikan data paspor :

Perubahan data paspor di Imigrasi
Pekerja migran perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini ketika melakukan permohonan perubahan data paspor di imigrasi:
1.     E-KTP asli dan fotokopi
2.     Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3.     Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti surat penetapan pengadilan maupun surat nikah/akta perkawinan.
4.     Akta kelahiran atau Ijazah SD/SMP/SMA
5.     Paspor asli dan fotokopi
6.     Formulir imigrasi

Prosedur Perubahan data paspor di Imigrasi
1. Menyiapkan dokumen yang menjadi dasar pengubahan identitas. Contoh: surat penetapan penggantian nama yang dikeluarkan pengadilan maupun surat pernyataan resmi dari Dinas Catatan Sipil kota tempat E-KTP diterbitkan.
2. Menyampaikan tujuan untuk mengganti data identitas pada paspor.
3. Pemeriksaan mengenai alasan perubahan identitas untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
4. Setelah BAP, maka dihasilkan rekomendasi yang menentukan proses permohonan paspor dilanjutkan ataupun ditunda.
5. Pemohon yang direkomendasikan melanjutkan proses maka akan segera dijadwalkan untuk melakukan wawancara, foto dan biometrik untuk pembuatan paspor baru. Pada tahapan ini, seluruh berkas pendukung akan diperiksa serta diverifikasi dengan cermat oleh petugas.
6. Pemohon dapat melakukan pembayaran untuk pembuatan paspor baru. Perubahan identitas pada paspor tidak dikenai biaya. Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya untuk blanko paspor, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp 650.000,- untuk paspor elektronik.

Perubahan data paspor di Pengadilan Negeri
Jika anda ingin mencoba mengajukan permohonan perbaikan nama di paspor melalui pengadilan, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
1.     KTP asli dan fotokopi
2.     Paspor asli dan fotokopi
3.     Kartu Keluarga
4.     Akta Kelahiran
5.     Ijazah terakhir
6.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7.     Dua orang saksi yang mengenal identitas pemohon

Pemohon akan menjalani persidangan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Setelah persidangan, pengadilan akan memutuskan untuk mengabulkan atau menolak perubahan data pribadi. Jika permohonan dikabulkan, maka salinan penetapan pengadilan tersebut dapat digunakan untuk mengajukan permohonan perubahan data pada paspor lama dan menjadi dasar legal untuk perbaikan identitas di instansi lain.

Tulisan ini ditandai dengan: data paspor paspor Pekerja Migran Indonesia perubahan data 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *