Hak-hak Pekerja Rumah Tangga

Sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia N0.2/2015, Pekerja Rumah Tangga yang disebutkan dalam pasal 1, PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.
Adapun syarat-syarat menjadi pekerja rumah tangga seperti disebut dalam pasal 4 adalah : memiliki dokumen identitas diri, berusia minimal 18 tahun, dan mendapat izin dari suami/istri bagi pekerja yang sudah berkeluarga.
Hak-hak Pekerja Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 7 adalah :
- Memperoleh informasi mengenai pengguna.
 - Mendapat perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya.
 - Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja.
 - Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat.
 - Mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
 - Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan.
 - Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
 - Mendapat tunjangan hari raya
 - Berkomunikasi dengan anggota keluarganya.
 
Kewajiban Pekerja Rumah Tangga sesuai dalam pasal 8
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja
 - Menyelesaikan pekerjaan dengan baik
 - Menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga pengguna
 - Memberitahukan kepada pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti bekerja