Kamis-Sabtu, 20-22/04/2017 diadakan Diseminasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Rujukan Kasus bagi Pekerja Migran atau buruh migran oleh LBH Jakarta dan Yayasan Tifa. Puluhan pegiat buruh migran dari berbagai organisasi dan berbagai daerah hadir dalam acara tersebut. Sebelum kegiatan diseminasi ini diadakan, pada 1-3 Maret 2017 juga telah diselenggarakan FGD untuk merumuskan SOP bersama beberapa pegiat buruh migran dari Jakarta, Yogyakarta dan Jember.
SOP rujukan kasus dirumuskan untuk mempermudah akses keadilan atas permasalahan yang dialami oleh pekerja migran. Berbagai data menunjukkan angka kasus pekerja migran di masa pra, penempatan dan purna masih cukup signifikan. Sementara itu pekerja migran belum mendapatkan akses yang efektif untuk menuntut keadilan karena berbagai hal seperti, jarak tempuh ke lembaga negara, biaya yang dikeluarkan dan waktu penyelesaian yang lama.
SOP rujukan kasus ini membantu pekerja migran untuk mengakses keadilan ketika hak-haknya dilanggar dan memudahkan pekerja migran di daerah dan luar negeri untuk mengadukan kasusnya. Eni Rofiatul, dari LBH Jakarta, mengharap agar pegiat buruh migran menjadikan SOP ini sebagai platform standar dalam penanganan kasus.
“Kedepan jika penerapan SOP ini dilakukan secara masif, kita bisa mendorong advokasi kebijakan atau gugatan kepada negara berbasis data-data yang sudah terekam dengan baik,” ujar Eni.
Data-data kasus jaringan buruh migran kedepan dapat juga digunakan untuk evaluasi kebijakan terkait dengan perlindungan pekerja migran di Indonesia. Selama ini rujukan kasus yang diinisiasi jaringan belum terdokumentasikan dengan baik dari sisi mekanisme yang disepakati maupun SOP. Dengan disepakatinya SOP rujukan kasus ini diharapkan akan menjamin kepastian penanganan kasus bagi pekerja migran.