Sidang kedua sengketa Informasi antara lima Buruh Migran Indonesia (BMI), Suprihatin, Luluh Respati, Sri Rahayu, Wiwin Warsiating, Suratmi Sudarto melawan KJRI Hong Kong di Komisi Informasi Pusat (9/2/15) diselesaikan melalui tahap mediasi. Persidangan juga dihadiri pihak KJRI selaku termohon (diwakili Reda Manthovani, Rafail Walangitan, dan Andry Indrady).
Berbagai permintaan informasi BMI Hong Kong seperti Penjelasan dasar hukum sistem online dan larangan pindah agen, mekanisme pelayanan kasus BMI, data agensi dan majikan bermasalah, dan lain-lain, dinyatakan sebagai informasi publik yang harus diberikan KJRI Hong Kong. Pada proses persidangan, KJRI Hong Kong sempat menyatakan tidak menerima surat-surat permintaan informasi dari BMI Hong Kong.
Namun Majelis Komisioner yang dipimpin Evy Trisulo mempersilahkan kuasa BMI Hong Kong untuk menunjukkan bukti foto, video dan resi pengiriman surat, guna membuktikan bahwa pihak KJRI Hong Kong telah menerima surat permintaan informasi.
“Tidak ditanggapinya permintaan informasi BMI hingga berujung sengketa, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan informasi di KJRI Hong Kong. Di sisi lain, jejaring organisasi BMI di Hong Kong butuh mengawal dan terlibat aktif untuk mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan KJRI Hong Kong” tutur Fathulloh, selaku kuasa lima BMI Hong Kong, pemohon sengketa.
Proses mediasi sendiri digelar di hari berikutnya (10/2/15) dengan mediator Abdul Hamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat. Hasil mediasi antara lain:
- Pihak KJRI Hong Kong akan menyerahkan seluruh permohonan informasi yang disampaikan BMI Hong Kong.
- Dokumen yang sudah dipersiapkan dan diserahkan langsung setelah mediasi adalah permohonan informasi BMI a.n Wiwin Warsiating tentang penjelasan dasar hukum kebijakan sistem online, surat edaran 25-24, dan hubungan KJRI dengan APPIH.
- KJRI Hong Kong membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk penyiapan dokumen/jawaban atas permintaan informasi 4 BMI lain (Sri Rahayu, Luluh Respati, Suprihatin, Suratmi Sudarto).
- Dokumen dan jawaban permintaan informasi akan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
“Pada prinsipnya KJRI akan terus memperbaiki pelayanan untuk WNI di Hong Kong, komitmen Kami pada Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melalui penerapan standar pelayanan ISO 9001:2008, Kami pun komitmen untuk menjalin koordinasi dengan organisasi BMI di Hong Kong,” pungkas Andry Indrady, Konsul Keimigrasian KJRI Hong Kong.