Setidaknya sejak tahun 2010 hingga saat ini banyak Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) menjadi korban tindak penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh petugas BNP2TKI/BP3TKI bekerja sama dengan petugas Imigrasi dan maskapai penerbangan yang secara sewenang-wenang menolak keberangkatan buruh migran dengan dalih tidak memiliki KTKLN atau karena KTKLN nya sudah kadaluarsa.
Seperti pada 10 Agustus 2014 lalu, BP3TKI Bandung yang bekerja sama dengan Imigrasi dan maskapai penerbangan membatalkan penerbangan sekira sepuluh buruh migran di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Menurut pengakuan petugas Air Asia pada saya (Abdul Rahim Sitorus) 7 Agustus 2014, rata-rata setiap hari ada empat hingga lima orang TKI korban gagal berangkat dan tiket hangus karena masalah KTKLN di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Akibat yang ditimbulkan, buruh migran mengalamai kerugian tiket yang berharga jutaan rupiah dan kehilangan hak atas pekerjaan di luar negeri. Jika masih ingin tetap memenuhi hak bekerja di luar negeri, maka buruh migran terpaksa membuat KTKLN atau memperpanjang masa berlaku KTKLN-nya. Ketika harus membuat KTKLN, setiap TKI diwajibkan oleh BNP2TKI/BP3TKI untuk membayar premi asuransi TKI dan tes medis bagi TKI cuti sebagai syarat pembuatan KTKLN.
Tidak ada dasar hukum yang sah untuk mewajibkan atau memaksa setiap Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) membayar premi asuransi TKI sebagai syarat KTKLN. Begitu juga tak ada dasar hukum yang sah mewajibkan setiap BMI cuti untuk melakukan tes medis/medical check up sebagai syarat pembuatan KTKLN.
Praktik pungutan paksa bayar premi asuransi TKI dan bayar biaya tes medis bagi buruh migran yang sedang cuti sebagai syarat pembuatan KTKLN diduga merupakan tindak pidana korupsi pemerasan yang melanggar pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 junto UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagi buruh migran yang terpaksa membuat KTKLN karena pernah menjadi korban digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi, BNP2TKI, atau maskapai penerbangan dan diwajibkan untuk membayar premi asuransi serta tes medis, maka BMI/TKI korban bersama kawan-kawan organisasi/serikat BMI dapat membuat tuduhan resmi lapor ke KPK atas dugaan tindak kejahatan korupsi pemerasan yang dilakukan oleh BNP2TKI/BP3TKI bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait.
Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Direktorat Pengaduan Masyarakat
PO BOX 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
Email: pengaduan@kpk.go.id