Agensi penempatan merupakan salah satu aktor dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Terdapat banyak agensi penempatan di Hong Kong dan pekerja migran dapat memilih untuk menggunakan agensi yang dikehendaki ketika memutuskan untuk memperpanjang kerja. Saya akan berbagi panduan tentang cara memilih agensi yang tepat dan aman untuk kelancaran proses teman-teman dalam mencari majikan baru:
Pilih Agensi yang Berlisensi
Anda dapat memeriksa secara online mengenai daftar agensi yang memegang lisensi valid yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja di https://www.eaa.labour.gov.hk/en/search.html. Selain itu, Anda juga dapat memeriksa agen-agen yang melakukan overcharging pada pekerja migran di laman berikut ini https://www.eaa.labour.gov.hk/en/convicted.html. Agen-agen yang dicabut lisensinya oleh pemerintah Hong Kong dapat diakses melalui tautan berikut ini https://www.eaa.labour.gov.hk/en/revoked.html.
Pilih Agensi yang Menampilkan Nomor Lisensi
Agensi harus selalu menampilkan secara mencolok nomor lisensi di tempat usahanya. Agensi juga diharuskan untuk menyimpan catatan setiap karyawan yang terdaftar di agensi yang meliputi nama karyawan, alamat, Hong Kong ID/Nomor Paspor, biaya dan komisi yang diterima, tanggal kerja, nama dan alamat majikan.
Undang-undang Ketenagakerjaan di Hong Kong mensyaratkan pada setiap orang yang ingin mengoperasikan agen tenaga kerja harus mengajukan izin atau sertifikat pembebasan dari Komisaris Tenaga Kerja sebelum menjalankan bisnis. Undang-undang menetapkan bahwa hanya pemegang lisensi atau rekanan yang dapat mengoperasikan, mengelola dan membantu pengelolaan agensi di Hong Kong. Rekanan dalam hal ini mencakup menajemen dan orang-orang yang dipekerjakan oleh agensi. Menurut undang-undang, rekanan berarti orang terkait atau individu yang dipekerjakan oleh penerima lisensi atau orang yang bermaksud menjadi penerima lisensi.
Mengoperasikan agensi tanpa lisensi yang sah atau sertifikat akan dikenai denda hukuman maksimum HKD350.000 dan penjara selama 3 tahun setelah terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, Komisaris Tenaga Kerja dapat mencabut lisensi agensi jika dia yakin bahwa penerima lisensi yang bersangkutan tidak mematuhi kode etik untuk lembaga kerja (CoP). Komisaris dapat menolak untuk mengeluarkan, memperbarui atau mencabut lisensi jika agensi melanggar aturan.