(Bahasa Indonesia) KJRI Johor Bahru Ajak Warga Negara Indonesia di Malaysia Mengikuti Program Rekalibrasi PATI

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Pertemuan KOMI dan KJRI Johor Bahru
Pertemuan KOMI dan KJRI Johor Bahru, (14/3/2021).

Komunikasi Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOMI) melakukan pertemuan daring dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia untuk membahas program rekalibrasi Pendatang Tanpa Izin (PATI) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Malaysia, (14/3/2021). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Konjen RI Johor Bahru, Sunarko dan diikuti enam pengurus KOMI. Program rekalibrasi PATI di Malaysia telah berlangsung sejak 16 November 2020 hingga 30 Juni 2021 dan dilaksanakan langsung oleh Jabatan Imigresen Malaysia tanpa melibatkan pihak ketiga.

Dalam pertemuan tersebut, Konjen RI Johor Bahru Sunarko mengajak Warga Negara Indonesia (WNI) di Johor, Melaka, Negeri Sembilan, dan Pahang untuk mengikuti program rekalibrasi pulang supaya dapat kembali ke tanah air. Ia juga mengimbau agar warga jangan sampai tertipu oleh agen atau calo serta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Persyaratan utama untuk mengikuti program rekalibrasi ialah memiliki paspor maupun Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang masih berlaku. Apabila ada warga Indonesia di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (SPLP) tersebut, Sunarko mengatakan, bisa mengurus SPLP di KJRI Johor Bahru dengan mendaftar terlebih dahulu melalui splp.kjrijb.com. Biaya pembuatan SPLP di KJRI Johor Bahru sebesar RM30.

Wira Wijaya, Wakil Ketua KOMI mengatakan program rekalibrasi PATI ini penting diketahui oleh para pekerja migran tidak berdokumen di Malaysia. Ia juga mengatakan bahwa pertemuan dengan perwakilan pemerintah penting untuk memberikan pembaruan informasi bagi organisasi dan komunitas pekerja migran. Selanjutnya, sosialisasi dan penyebarluasan informasi bagi pekerja migran penting untuk dilakukan. “Seperti kita ketahui ada jutaan pekerja migran Indonesia di Malaysia dan berstatus sebagai pekerja migran tidak berdokumen,” ujar Wira.

Dalam kesempatan tersebut, Sunarko juga mengimbau WNI di Johor untuk melakukan lapor diri secara daring melalui portal Peduli WNI. Menurutnya, dengan melakukan lapor diri akan memudahkan pelayanan dan mengoptimalkan pelindungan dari perwakilan RI di luar negeri.

Program rekalibrasi PATI mempunyai dua komponen utama yakni program rekalibrasi pulang dan tenaga kerja. Program rekalibrasi pulang membuka peluang bagi pekerja migran yang melebihi izin tinggal untuk pulang ke negara asal sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sementara, program rekalibrasi tenaga kerja membuka peluang bagi pekerja migran yang melebihi izin tinggal untuk dipekerjakan kembali dengan izin tinggal yang sah.

Ketentuan Rekalibrasi Pulang ke Negara Asal:
1. Membuat temu janji dengan Imigrasi Malaysia melalui website http://sto.imi.gov.my/;
2. memiliki paspor yang masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
3. membawa tiket untuk pulang (pesawat/kapal) yang berlaku untuk 14 hari;
4. membawa hasil tes covid (PCR/swab test);
5. pengambilan sidik jari untuk melihat ada tidaknya catatan kriminal di Malaysia;
6. membayar membayar deposit RM500 dan kompaun/denda RM1500
pembayaran dilakukan dengan e-money, transfer bank dan tidak melayani pembayaran tunai.

Ketentuan Rekalibrasi Tenaga Kerja:
1. Majikan membuat temu janji dengan Imigrasi Malaysia melalui website http://sto.imi.gov.my/ ;
2. majikan dan pekerja migran harus datang ke Imigrasi Malaysia;
3. pengambilan sidik jari untuk melihat ada tidaknya catatan kriminal atau tindakan-tindakan (daftar hitam, masuk melalui jalur tidak sah atau kabur dari majikan);
4. majikan akan diperiksa apakah layak mempekerjakan pekerja migran, jika lolos majikan akan diberi kuota rekrut;
5. paspor pekerja aktif minimal 18 bulan;
6. Jika pekerja lolos akan mengikuti tes kesehatan FOMEMA. Pekerja yang sehat dapat melanjutkan proses, yang tidak sehat dapat mengikuti program pulang;
7. rekalibrasi tenaga kerja hanya diperuntukkan bagi pekerja perkebunan, kilang, konstruksi dan pertanian;
8. biaya kompoun/denda dan levy/pajak menjadi tanggungan majikan.

Tulisan ini ditandai dengan: KJRI Johor Bahru komi Rekalibrasi PATI 

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) KJRI Johor Bahru Ajak Warga Negara Indonesia di Malaysia Mengikuti Program Rekalibrasi PATI

  1. Salam
    Tuan/Puan
    Bagimana saya hendak membaruhi paspor pendatang haram
    yang telah daftar dengan Rekalibrasi PATI

    Sekian

    Terima Kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.