Sekilas tentang Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Author

Pembebasan biaya penempatan telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Pada pasal 30 UU PPMI telah tertulis dengan lugas bahwa, “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.” Merujuk pada pasal tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Aturan tentang pembebasan biaya penempatan ini telah diundangkan pada 15 Juli 2020. Dengan demikian, aturan ini harusnya berlaku efektif pada 15 Januari 2021 atau enam bulan setelah diundangkan. Namun demikian, Kepala BP2MI Benny Ramdhani menyatakan bahwa masa transisi implementasi Peraturan BP2MI tentang pembebasan biaya penempatan diperpanjang hingga 15 Juli 2021.

Komponen Biaya Penempatan yang Dibebaskan

Dalam Peraturan BP2MI pasal 3 ayat (2), PMI tidak dibebankan biaya penempatan yang meliputi:
a. tiket keberangkatan;
b. tiket pulang;
c. Visa kerja;
d. legalisasi Perjanjian Kerja;
e. pelatihan kerja;
f. sertifikasi kompetensi kerja
g. jasa perusahaan;
h. penggantian paspor;
i. surat keterangan catatan kepolisian;
j. Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
k. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri;
l. pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan;
m. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia; dan
n. akomodasi.

Komponen biaya penempatan pelatihan kerja dan kompetensi kerja dibebankan kepada Pemerintah Daerah yang dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan / atau swasta yang terakreditasi. Sementara, biaya penempatan selain kedua hal tersebut dibebankan kepada Pemberi Kerja.

Jenis Pekerjaan yang Dibebaskan dari Biaya Penempatan

Pada pasal 3 ayat (3), jenis pekerjaan PMI yang dibebaskan dari biaya penempatan meliputi:
a. pengurus rumah tangga;
b. pengasuh bayi;
c. pengasuh lanjut usia (lansia);
d. juru masak;
e. supir keluarga;
f. perawat taman;
g. pengasuh anak;
h. petugas kebersihan;
i. pekerja ladang/perkebunan; dan
j. awak kapal perikanan migran.

Hanya saja, pada pasal 8 (a) disebutkan bahwa biaya penempatan masih bisa diberlakukan hanya pada calon PMI yang sudah memiliki identitas pekerja migran Indonesia.

4 komentar untuk “Sekilas tentang Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

    1. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan penempatan negara tujuan tertentu bagi pekerja migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru melalui Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang telah menetapkan hanya 17 negara tujuan untuk penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya. Uni Emirat Arab adalah salah satu negara yang dibuka untuk PMI di masa pandemi ini dan Abu Dhabi termasuk bagian dari Uni Emirat Arab. Silakan cek lowongan secara resmi di website Jobs Info BP2MI https://jobsinfo.bp2mi.go.id/

  1. syukur lah kalo ga dibebankan biaya, saya berencana daftar PMI ke swiss kalo sudah lulus s1 bhasa inggris,bentar lagi. (krn saya liat swiss termasuk dlm daftar negara yang boleh dimasuki PMI).

  2. Langkahnya gimana pak? Karena tetap saja ketika kita mendaftarkan diri. Diharuskan terlebih dahulu membayar down payment kepada perusahaan. Padahal perusahaan tersebut terdaftar resmi sebagi penyalur PMI. Nama perusahaan tersebut saya lihat dari website resmi BP2MI. Lalu prosedurnya ini bagaimana. Registrasi resminya seperti apa. Semuanya sama saja. Ketika saya gali informasi, yang saya dapat hanya informasi pembebasan biaya untuk PMI dengan beberapa kategori. Tapi tidak di beritahu tata caranya supaya kita betul betul bisa terbebas dari biaya penempatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.