Pokok-Pokok dalam Penyusunan Peraturan Desa

Author

Materi ini disarikan dari pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Balai Desa Jatinom, (16/10/2020). Pelatihan ini diikuti oleh anggota KOPI, BPD, dan Pemerintah Desa Jatinom. Berikut poin-poin penting dalam pelatihan yang juga dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dindamade) Kabupaten Blitar:

Perdes Wajib yang harus dibuat dengan inisiator dari Pemerintah Desa, yaitu :
1. Perdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa),
2. Perdes Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa),
3. Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),
4. Perdes Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJDesa).

Tahapan Penyusunan Peraturan Desa sebagai berikut :
1. Perencanaan
2. Konsultasi dengan (a) Camat, (b) Masyarakat
3. Pembahasan
4. Penetapan
5. Pengundangan
6. Penyebarluasan (Sosialisasi)

Karakter Peraturan Desa yang baik :
1. Tertib Kewenangan
Pembentukan Perdes harus sesuai dengan kewenangan pemrakarsa pembentuk Perdes.

2. Tertib Substansi
Substansi dalam Perdes harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain :
• Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

3. Tertib Prosedur
Pembentukan Perdes yang baik dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan

4. Tertib Implementasi
Bermakna bahwa setelah Perdes diundangkan, tidak berarti Perdes tersebut sudah bisa bekerja dengan sendirinya. Masih diperlukan langkah-langkah lanjutan agar Perdes bisa efektif, yakni sosialiasi, manajemen hukum, dan penegakannya.

Teknik Penyusunan Peraturan Desa yang baik harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengacu pada ketentuan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Desa yang dibuat tidak boleh :
1. Bertentangan dengan kepentingan umum.
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asas dalam proses pembentukan Peraturan Desa adalah :
1. Kejelasan tujuan.
2. Kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat.
3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
4. Dapat dilaksanakan.
5. Kedayagunaan & kehasilgunaan.
6. Kejelasan rumusan.
7. Keterbukaan.

Asas materi/substansi Peraturan Desa memuat hal sebagai berikut :
1. Pengayoman.
2. Kemanusiaan.
3. Kebangsaan.
4. Kekeluargaan.
5. Kenusantaraan.
6. Bhinneka tunggal ika.
7. Keadilan.
8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
9. Ketertiban dan kepastian hukum.
10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Sistematika Peraturan Desa, sebagai berikut :

A. JUDUL
B. PEMBUKAAN

  1. Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”
  2. Jabatan pembentuk (Kepala Desa)
  3. Konsideran
  4. Dasar hukum
  5. Diktum

C. BATANG TUBUH

  1. Ketentuan umum
  2. Materi pokok yang diatur
  3. Ketentuan peralihan (jika diperlukan)
  4. Ketentuan penutup

D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)

Demikian ringkasan materi tentang pokok-pokok dalam penyusunan Peraturan Desa. Semoga bermanfaat.

Tulisan ini ditandai dengan: Peraturan Desa Perdes 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.