Oleh Rosifa
Ada tiga jenis program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Calon PMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan maupun perorangan wajib mendaftar kepesertaan untuk JKK dan JKM. Sedangkan untuk JHT bersifat tidak wajib. Artinya, PMI bisa mendaftar ataupun tidak.
Bagi pekerja migran yang sedang bekerja di negara tujuan penting untuk mengetahui tata cara dan panduan untuk klaim jaminan kecelakaan kerja. Menurut pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia menyebutkan bahwa “Pelaporan kecelakaan kerja tahap pertama bagi pekerja migran Indonesia selama bekerja dilakukan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan kerja.”
Laporan kecelakaan kerja tahap pertama dilakukan dengan menyertakan dokumen:
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu peserta elektronik atau digital;
- Fotokopi KTP, paspor atau identitas lain;
- Surat keterangan dari perwakilan RI atau KDEI di negara tujuan penempatan;
- Surat keterangan dokter atau rumah sakit yang memeriksa dan merawat.
Setelah laporan tahap pertama, dilanjutkan dengan laporan tahap kedua yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan 7 (tujuh) hari sejak pekerja migran dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia. Pelaporan tahap pertama dan kedua dapat dilakukan oleh pekerja migran Indonesia, ahli waris pekerja migran atau perwakilan RI atau kantor dagang ekonomi Indonesia di negara tujuan penempatan, pelaksana penempatan atau direktur jenderal.
Laporan kecelakaan tahap kedua dilakukan dengan melampirkan dokumen:
- Bukti asli pembayaran biaya transportasi;
- Fotokopi buku rekening PMI atau ahli waris yang sah.
Semoga bermanfaat.