Ibarat sebuah pepatah yang mengatakan “malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih”. Begitu pun nasib yang dialami oleh MJ (41 tahun, bukan nama sebenarnya.red)), warga Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Bersama kedua temannya, yaitu SY (38 tahun) warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran dan ES (25 tahun) warga desa Besole kecamatan Besuki Tulungagung. Niat hati ingin mencari nafkah bekerja ke luar negeri untuk memperbaiki kesejahteraan keluarganya, namun malah berujung di penjara di Cina.
Kronologi Kasus
Kasus ini merupakan rujukan dari Migran Aid Jember. Menurut Kholili, Ketua Migran Aid, menjelaskan bahwa ada seorang warga Ponorogo yang mendapat masalah di Cina. Pada awalnya, istri korban yang bernama YW (bukan nama sebenarnya.red) mengadu kepada Kholili bahwa suaminya dipenjara di Cina. Lantas, Kholili meminta data korban dan alamat lengkap.
Kholili menginformasikan agar kasus MJ dapat ditindaklanjuti, lalu Anny Hidayati (Anny), petugas lapangan Infest dan pendamping KOPI wilayah Ponorogo menyampaikan tentang kasus ini kepada komunitas pekerja migran Indonesia (KOPI) Nongkodono.
Pada tanggal 18 Agustus 2019, KOPI Nongkodono didampingi oleh Anny untuk mengunjungi rumah korban di Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis, untuk bertemu dengan istri korban dan menggali data. Kedatangan tim KOPI disambut YW dengan wajah sedih, dia terlihat begitu tertekan dengan kasus yang menimpa suaminya.
“Sudah hampir satu bulan nggak ada kabar, saya bingung apalagi anak saya selalu menanyakan di mana ayahnya,” tutur YW dengan sedih.
Setelah melakukan wawancara dengan YW, istri korban, maka KOPI Nongkodono menyusun kronologis kasusnya berikut ini:
November 2017
- MJ mendaftar sebagai PMI ke Taiwan untuk sektor formal melalui PT. Citra Catur Utama Karya (CCUK). Sampai 1 tahun belum mendapat pekerjaan, maka Mujianto harus membayar 750 ribu sebagai biaya administrasi (medical, paspor dan ID).
- MJ mengundurkan diri, karena menunggu terlalu lama tanpa ada kejelasan PT CCUK.
Februari 2019
- MJ mensaftar di P3MI yang bernama PT. SAM di Malang. Namun alamat P3MI tidak diketahui secara jelas dan hanya tertulis di kaos yang dibagikan kepada CPMI, alamat PT. SAM adalah Jl. Cengkeh 16/35 Pinangsia Jakarta Barat Telp: 021-6922203.
- MJ mendaftar ke PT. SAM untuk bekerja di sektor formal ke Taiwan. Menurut kesepakatan, biaya proses ke Taiwan sebesar 45 juta rupiah. MJ sudah membayar uang muka sebesar 20 juta rupiah.
- Setelah menunggu selama 6 bulan visa juga tidak turun, pihak PT SAM hanya janji-janji saja. Akhirnya MJ mengundurkan diri lagi dari PT. SAM. Uang muka yang telah dibayar ke PT. SAM dikembalikan dengan cara dicicil.
Maret 2019
- Uang dari PT. SAM diberikan sebesar 5 juta rupiah. Kemudian MJ diajak oleh temannya SY, korban lainnya, yang juga gagal berangkat dari PT. SAM untuk bekerja di Cina melalui seseorang sponsor yang bernama Dipo.
- Saat menerima uang pengembalian dari PT. SAM sebesar 5 juta rupiah, MJ langsung menyerahkan uang tersebut kepada Dipo. Menurut Dipo biaya penempatan ke Cina adalah 38 juta rupiah. Setelah uang kembalian dari PT. SAM diberikan seluruhnya, MJ juga menyerahkan uang tersebut kepada Dipo. Total dari PT. SAM sebesar 17,5 juta. Padahal, Dipo minta uang penempatan sebesar 38 juta rupiah. Sehingga, istri MJ mentransfer ke Dipo secara berangsur
- Pada tanggal 29 Maret 2019, YW mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah melalui BRI atas nama Ario Brahmo Dipo dengan nomor rekening 752301002274535.
- April 2019
- Pada tanggal 11 April 2019, YW transfer uang sebesar 10 juta rupiah melalui BRI ke rekening Ario Brahmo Dipo Di BCA dengan nomor rekening 1730087574.
- Pada tanggal 18 April 2019, MJ transfer uang sebesar 6 juta rupiah melalui BNI ke rekening Ario Brahmo Dipo di bank BCA dengan nomor rekening 1730087574.
- Visa dikeluarkan oleh otoritas Cina pada tanggal 30 April 2019, namun tidak ada kepastian kapan akan diberangkatkan. YW menanyakan ke Dipo, namun tidak ada jawaban.
Juli 2019
- Pada tanggal 5 Juli 2019 MJ diberangkatkan ke Cina dengan menggunakan visa turis. Menurut informasi dari Dipo, MJ akan dipekerjakan di pabrik spare part mobil yang bernama CNC.
- Menurut Dipo, sudah ada perjanjian dengan MJ bahwa dia berangkat menggunakan visa turis. MJ diberangkatkan ke Cina melalui bandara Juanda dan turun di Shanghai. Istri korban juga tidak mengetahui pasti di mana suaminya bekerja, hanya saja dia mendapat informasi bahwa suaminya bekerja di daerah Tianmen.
- MJ berangkat ke Cina bersama dua orang temannya, yaitu SY asal Banyuwangi dan ES dari Kediri. Setelah 1 minggu bekerja, YW mendapat kabar dari istri SY bahwa MJ dan kawan-kawan ditangkap polisi. Menurut keterangan YW, istri SY bekerja di Taiwan. Tidak ada informasi jelas di mana MJ dan kawan-kawan ditahan. Yang ada hanya foto kantor polisi di mana para korban ditahan, setelah ditelusuri lokasi MJ dan kawan-kawan ditahan adalah di Nanthong City.
Agustus 2019
- Mendapat informasi bahwa suaminya ditangkap polisi, YW menghubungi Dipo dan minta kejelasan dan tanggung jawab. Namun, Dipo malah marah-marah dan hanya berjanji akan pergi ke Cina hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019. Namun, setelah itu tidak ada kabar juga. Karena merasa sudah buntu, maka YW mencari informasi di internet tentang hukuman di negeri Cina bagi pendatang ilegal. Dia tersambung dengan Bu Sofi dan menyampaikan tentang masalah yang menimpa suaminya. Oleh Bu Sofie, YW disarankan menghubungi Kholili dari Migrant Aid.
Koordinasi dengan Infest Yogyakarta
Setelah dapat menghubungi Kholili dan menyampaikan kronologi singkat kasus suaminya, maka kasus ini dirujuk ke Infest yang sedang ada program pelindungan PMI di Ponorogo. Selanjutnya, Infest mulai berkoordinasi dengan komunitas pekerja migran Indonesia (KOPI) Nongkodono untuk menggali data dari YW dan memproses kasus ini.
Setelah menyusun kronologi kasus, maka KOPI Nongkodono berkoordinasi dengan Anny Hidayati, petugas lapangan Infest di Kabupaten Ponorogo untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena kasus ini termasuk berat dan harus berkoordinasi dengan kementerian luar negeri, maka kasus Mujianto dirujuk ke Infest sebagai lembaga yang telah mempunyai legalitas resmi.
Untuk melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Infest memerlukan surat kuasa dari istri korban. Maka pada tanggal 21 Agustus 2019, KOPI Nongkodono didampingi oleh Anny untuk menemui istri korban dan meminta tanda tangan surat kuasa. Setelah mendapat tanda tangan dari istri korban, maka surat kuasa dikirim ke Infest Yogyakarta. Selama proses penanganan, KOPI terus berkoordinasi dengan istri korban untuk mengetahui perkembangan dan informasi yang dapat digali lagi.
Koordinasi dengan Kemenlu
Pihak Infest melaporkan kasus MJ ke Kemlu dan terus memantau perkembangannya. Di saat yang sama, Infest yang diwakili oleh Edi Purwanto mendatangi rumah calo yang bernama Dipo di Sawojajar Malang pada tanggal 2 September 2019. Edi berhasil menemui Dipo namun tidak banyak informasi yang didapat karena Dipo tertutup. Dipo hanya berjanji akan memulangkan MJ secepatnya.
Dipo menghubungi Edi pada tanggal 4 September 2019, dia hanya mengatakan bahwa MJ akan dipulangkan Kamis 5 September 2019. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, MJ dan korban lainnya belum juga dipulangkan. Bahkan, nomor telepon Dipo tidak aktif dan tidak dapat dihubungi. Begitu pun dengan nomor istri Dipo.
Tim Infest sudah sepakat akan melaporkan Dipo ke polisi, apabila sampai akhir minggu tidak ada kejelasan tentang kepulangan MJ. Pada tanggal 9 September 2019, YW memberi nomor salah satu orang yang berperan dalam pemberangkatan MJ, yaitu Tina. Dia adalah orang yang mencarikan job untuk para korban. Pihak Infest menyampaikan informasi ini ke pihak kementerian luar negeri. Namun pada tanggal 11 September 2019, YW memberi kabar bahwa MJ sudah pulang dan tiba di Jakarta.
Kabar Kepulangan Korban
KOPI Nongkodono berencana mengunjungi rumah korban di Jetis, untuk memastikan kabar bahwa korban sudah ada di Jakarta. Dengan didampingi oleh Anny, KOPI bertemu para korban dan melakukan wawancara tentang proses kepulangan para korban. Berdasarkan keterangan para korban, didapat informasi bahwa mereka berangkat ke Cina pada tanggal 5 Juli 2019 dengan visa turis dan atas persetujuan mereka dengan Dipo. Mereka berangkat dari Malang ke bandara Sukarno Hatta Jakarta, lalu mereka transit di Bangkok kemudian turun di Bandara Shanghai.
Setibanya di Bandara Shanghai, mereka dijemput majikan dan dibawa ke pabrik suku cadang mobil di daerah Seenren Taichung. Mereka bertiga bekerja sebagai cleaning service. Dengan alasan untuk training (pelatihan), maka MJ dan kedua temannya dipekerjakan di pabrik tersebut dengan janji. Dua (2) minggu kemudian, mereka akan dipindah ke tempat yang lebih aman.
Seminggu kemudian, datang polisi yang langsung memeriksa mereka, namun karena visa mereka masih hidup maka polisi pun kembali. Beberapa hari kemudian, polisi datang lagi dan langsung membawa MJ dan kawan-kawan. Meskipun majikan membela, namun karena visa MJ dan kawannya telah habis, maka polisi tetap membawa mereka ke kantor polisi Taichung. Majikan pun ikut serta ke kantor polisi dan mengikuti proses.
Hingga akhirnya MJ diantar ke tahanan imigrasi dan majikan telah membayar denda kurang lebih 20 juta per orang. Serta membayar uang tiket bagi MJ. Ketika masuk di tahanan imigrasi, MJ mendapat kartu yang tertulis tanggal pemulangan yaitu tanggal 17 Agustus 2019. Namun tiba saatnya tanggal 17, MJ belum dapat dipulangkan karena ada kenaikan harga tiket. Majikan pun kembali membayar kekurangan harga tiket tersebut. Dan dijanjikan dipulangkan tanggal 4 September 2019. Namun kemudian molor lagi hingga tanggal 10 September 2019. MJ dan kedua temannya tiba di bandara Soekarno Hatta pada tanggal 11 September 2019. Kemudian menghubungi keluarga untuk minta uang kiriman guna membeli tiket pulang.
Sumber gambar: freepik