Pekerja Migran Asal Ngunut Dijanjikan Bekerja di Kilang, Faktanya Menjadi Pekerja Rumah Tangga

Author

Sumber Foto: Pixabay.com
Sumber Foto: Pixabay.com

Sebut saja Putri (bukan nama sebenarnya), Pekerja migran asal Desa Pandansari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung ini dijanjikan bekerja di pabrik minyak oleh PTKIS. Namun, Ia justru menjadi pekerja rumah tangga di Malaysia.

 

Awal cerita, Putri tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi pekerja migran di PT Sinar Pusaka Abadi. Ketertarikannya disebabkan oleh  iming-iming untuk bekerja di pabrik Malaysia. 

 

Setelah menunggu sekitar 2 bulan, Putri belum juga terbang ke Malaysia. Padahal menurut pengakuan Putri, pihak PT berjanji akan memberangkatkan dalam satu minggu saja setelah urusan administrasi selesai. Saat menunggu pemberangkatan ke Malaysia, selama kurang lebih dua bulan  tersebut, Putri dipekerjakan di rumah pemilik PT, dengan dalih PKL di rumah pemilik PT. 

 

Akhirnya masa penantian itu datang. Dengan senang hati Putri terbang Ke Malaysia pada 30 November 2018. Sesampainya di Malaysia, Putri kembali pucat muram dan marah dalam hati. Apa yang dihadapi di Malaysia sama sekali berbeda dengan yang dijanjikan oleh pihak PT. Putri dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga.

 

Tubuh Putri yang kecil, menyebabkan dia tidak mampu bekerja di luar kemampuannya. Putri merasa keberatan dengan pekerjaannya sebagai pekerja rumah tangga. Ia terus berupaya agar bisa pulang kembali ke tanah air. Putri menemukan Kontak KOPI Blitar. Dia mendapatkan kontak itu dari temannya yang juga mengalami kasus sebelumnya. KOPI Blitar menyarankan kepada Putri untuk melaporkan diri ke KBRI Malaysia.  

 

Upaya KOPI Blitar untuk membantu putri, bekerja sama dengan Disnaker beberapa jejaring lainnya, akhirnya Putri dipulangkan ke Indonesia melalui Batam. Pada saat di Batam, Putri ditelfon oleh PT yang memberangkatkannya ke Malaysia. Putri harus mengganti kerugian PT sebesar 25 Juta Rupiah. 

 

Atas bantuan KOPI Blitar, Putri disarankan mengikuti prosedur pemulangan hingga sampai ke Indonesia. Putri pun mengikuti petunjuk yang telah diberikan. Sesampai di Bandara Juanda, Putri sudah dijemput oleh karyawan PT tempat ia mendaftar menjadi PMI oleh karyawan PT, putri tidak langsung diantar ke rumah. Putri dibawa ke rumah calo yang berada di Kediri. Sesampai di Kediri, Putri ditekan oleh calo agar keluarganya mau menebus uang senilai 25 juta sebagai ganti rugi. Putri ketakutan, belum lagi dia berpikir tentang bapaknya yang hanya sebagai tukang batu. Bagi keluarga putri, uang 25 juta sangat besar.

 

Beruntung Putri langsung menghubungi KOPI Blitar. Atas informasi dari Putri, akhirnya KOPI Blitar bersama Ayah Putri menuju ke Kediri tempat Putri berada. Pada saat di sana, Perwakilan KOPI Blitar bersama ayah Putri sempat bersitegang dengan calo.

 

Calo tetap bersikeras agar orang tua putri membayar ganti rugi 25 juta. Kalau tidak, Putri tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang ke Tulungagung Perdebatan mengalami jalan buntu. Akhirnya KOPI Blitar bersama orang tua putri pulang dengan tangan hampa. 

 

Sebelum pulang, KOPI Blitar telah menunjukkan kepada calo tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calo dan PTKIS berdasarkan pada UU No 18 tahun 2017. Calo diberi penjelasan terkait dengan denda dan pidana atas perbuatannya yang melawan hukum. Jika calo berkeras hati untuk menahan Putri, KOPI Blitar akan melaporkan pada pihak berwajib.

 

Utusan KOPI Blitar bersama ayah Putri pulang tanpa membawa Putri. Sebelum sampai rumah  di Ngunut, Calo di Kediri tadi menelfon dan meminta agar kembali mengambil Putri. Tapi kami tidak mau kembali dengan alasan sudah sampai rumah. Akhirnya Putri diantar oleh calo ke rumahnya di Ngunut Tulungagung. Ganti rugi senilai 25 juta akhirnya tidak diminta oleh calo.      

 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.