Pentingnya Pendokumentasian Kasus Pekerja Migran

Author

Komunitas Serantau bersama Infest Yogyakarta mengadakan pelatihan pendokumentasian kasus  dan pengelolaan media di Tune Hotel, Kuala Lumpur, Minggu, (7/7/2019). Acara yang dihadiri delapan belas peserta tersebut dimulai pada pukul 9.30 waktu Malaysia. Acara dibuka oleh Yeni Rahmawati sebagai pembawa acara dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Serantau, Suherman. Kegiatan pelatihan pendokumentasian kasus dan pengelolaan media tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Serantau, agar bisa menyajikan berita secara faktual untuk membantu penanganan kasus serta penyebaran berita yang erat kaitannya dengan pekerja migran di Malaysia. 

 “Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas PMI dalam dunia tulis menulis serta pendokumentasikan kasus secara faktual. Pendokumentasian kasus secara faktual dapat dijadikan bukti penangan kasus yang menimpa pekerja-pekerja migran yang tersandung kasus selama di Negara penempatan,” ungkap Suherman dalam sambutannya. 

Yudi Setiyadi selaku pemateri menjelaskan tentang proses pendokumentasian kasus. Dokumentasi menurut Yudi berasal dari kata dokumen yang menurut KBBI adalah surat tertulis, tercetak, foto, gambar, rekaman audio, video dan lain-lain yang dijadikan sebagai bukti keterangan. Sedangkan dokumentasi adalah pengumpulan, pemilihan, pengolahan dan penyimpanan data informasi yang mana data tersebut bisa dijadikan sebagai bukti. 

Dokumentasi memiliki banyak manfaat, di antaranya sebagai alat bukti yang sah, sebagai pendukung kegiatan pembelajaran, sebagai penyedia data untuk keperluan penelitian dan sebagai catatan yang lengkap untuk pelapor. Data yang dihimpun dari proses dokumentasi juga dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. 

Diskusi sesi kedua disampaikan oleh Nisrina Muthahari dari Infest Yogyakarta mengenai pendokumentasian kasus menggunakan Case Management System (CMS). CMS merupakan alat kerja bersama yang diinisiasi oleh organisasi-organisasi pekerja migran baik di Indonesia maupun di luar negeri. CMS  diwujudkan dalam sebuah platform ‘Rumah Pengaduan Buruh Migran’ yang beralamat di https://www.rumahpengaduan.buruhmigran.or.id

“Dengan adanya rumah pengaduan buruh migran ini, organisasi pemegang kuasa dapat mendokumentasikan dan memperbaharui status kasus yang telah tercatat dalam sistem. Lewat Rumah Pengaduan ini diharapkan tidak ada lagi dokumen-dokumen kasus yang tercecer,” ungkap Nisrina.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.