Akhir-akhir ini, hoaks sangat ngetren dan populer. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional. Bukan hanya dalam konteks pergaulan sosial sehari-hari, tetapi juga dalam konteks kepentingan politik praktis. Hoaks tidak hanya berseliweran di dunia maya, terutama di media sosial (facebook, twitter, instagram, path, line, dan lain-lain), tetapi juga di dunia nyata. Sangking maraknya hoaks, sekarang ini kita kesulitan mengidentifikasi mana hoaks dan mana bukan hoaks.
Dampak hoaks tidak hanya mengena warga Indonesia di dalam negeri, tetapi juga warga negara yang berada di luar negeri. Pekerja Migran Indonesia (PMI), di antaranya, adalah warga Indonesia yang berada di luar negeri yang potensial mengonsumsi hoaks. Posisinya lebih rentan, karena akses klarifikasi atas hoaks tidak seluas warga Indonesia yang berada di dalam negeri. PMI di luar negeri lebih banyak mengonsumsi dari pada memproduksi dan membuat narasi tandingan. Selain karena keterbatasan waktu yang dimiliki, juga kemampuan membuat narasi tandingan yang sangat terbatas.
Tulisan singkat ini bermaksud menjelaskan apa itu hoaks, hoaks dalam pandangan Islam, dan tips-tips bagaimana PMI dapat terhindar dari hoaks.
Pengertian Hoaks
Hoaks adalah berita palsu atau berita bohong (bahasa Inggris: hoax). Yakni, suatu informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hoaks tidak sama dengan rumor dan simbolik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, namun “dijual” sebagai kebenaran. Werme (2016) mendefiniskan hoaks sebagai fake news, yaitu berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu. Hoaks bukan sekadar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, namun disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta.
Pandangan Islam
Dengan pengertian tersebut di atas, jelaslah hoaks bertentangan dengan ajaran Islam. Islam melarang keras orang berbohong, menyampaikan (membagi) berita bohong, dan mengubah berita dengan maksud untuk menyesatkan atau kepentingan jahat. Dalam Islam, istilah ini disebut sebagai haditsul ifki (berita bohong) dan “fahisyah” (berita keji), sesuatu yang teramat keji, bahkan, terbilang dosa besar. Pernyataan ini terungkap dalam al-Qur’an Surat an-Nur (24) Ayat 11-12 dan 19, yang terjemahannya:
“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong (ifki) itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata” (QS. an-Nur (24):11-12).
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. an-Nur (24): 19).
Hoaks juga dalam al-Qur’an disebut qaul az-zur (perkataan dusta). Perkataan dusta jelas dilarang dan diharamkan. Bahkan, dosa penyebar hoaks berada sedikit di bawah (atau sejajar) dosa syirik. Allah SWT sangat murka terhadap penyebar berita hoaks, baik di dunia maupun akhirat. Ini dinyatakan secara tegas dalam QS. al-Hajj (22) Ayat 30 dan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang terjemahannya:
“…..maka jauhilah olehmu (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta” (QS. al-Hajj (22): 30).
“Telah datang seorang Badui kepada Nabi SAW. Dia bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang dikategorikan dosa besar? Nabi SAW menjawab, “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, dan perkataan (persaksian) dusta (palsu)” (HR. Imam Bukhari, Juz 21, hlm. 238).
“Cukuplah seseorang dikatakan pendusta tatkala menceritakan semua yang ia dengarkan (tanpa klarifikasi)” (HR. Imam Muslim, Juz 1, hlm. 15).
Tips Menghindari Hoaks
Al-Qur’an sudah mengingatkan:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu” (QS. al-Hujurat (49): 6).
Ada enam cara praktis untuk terhindar dan mencegah hoaks. Pertama, hati-hati dengan judul provokatif. Berita hoaks seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya bisa diambil dari berita media resmi, namun diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoaks.
Apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan cara itu, setidaknya Anda sebagai pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.
Kedua, cermati alamat situs. Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi –misalnya menggunakan domain blogs, maka informasinya bisa dibilang meragukan. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300 situs. Artinya, terdapat puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.
Ketiga, periksa fakta. Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya. Apakah dari institusi resmi atau bukan. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Kita perlu ragu.
Keempat, cek keaslian foto. Di era teknologi digital saat ini, bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.
Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.
Kelima, ikut serta grup diskusi anti-hoaks. Di facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoaks, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.
Keenam, segera adukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika apabila menemukan berita hoaks. Setelah melakukan semua cara di atas dan terbukti suatu berita adalah hoaks, jangan ragu untuk melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui surel aduankonten@mail.kominfo.go.id .
Demikian, semoga tulisan bermanfaat dan bisa menghindarkan kita dari hoaks. Hoaks bukan saja dilarang oleh agama, tetapi juga termasuk tindak kriminal. Pelakunya bisa dihukum penjara sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya.[]