ABK Migran Terombang-ambing sebelum Melaut

Author

Surat Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih berada di balik bayang-bayang ketentuan yang sebelumnya, yakni Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (UU PPTKILN). Hal itu disebabkan oleh belum tersedianya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). PMI kelompok Anak Buah Kapal (ABK) adalah yang paling dirugikan menurut Bobi Anwar Maarif, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

“UU PPTKILN belum mengakui ABK migran ketimbang UU PPMI, tapi UU PPMI belum tersedia peraturan pelaksanaannya, jadi kawan-kawan ABK sudah terombang-ambing sejak sebelum berangkat melaut,” ungkap Bobi kepada redaksi Buruh Migran melalui pesan singkat pada Selasa (2/4/2019).

Bobi meneruskan bahwa ketentuan mengenai pihak mana yang boleh merekrut ABK migran masih terjadi perdebatan di level kementerian. Perdebatan itu muncul ketika Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan surat bernomor HK.005/1/5/Phb/2019 dengan tajuk Rancangan Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Surat kepada Menaker dapat diringkas melalui tiga poin utama, yakni:

  1. Rancangan penyusunan peraturan pemerintah tentang penempatan dan pelindungan pelaut TIDAK diperlukan mengingat substansinya secara spesifik diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran);
  2. Sifat spesifik UU Pelayaran sejalan dengan praktik maritim Internasional yang secara integral melalui empat pilar konvensi, yakni SOLAS 1974, MARPOL 1973, STCW 1978, dan MLC 2006; dan
  3. Pengaturan pelaut dan kapal tak dapat dipisahkan karena pengaturan pelaut tidak akan efektif apabila sejalan dengan pengaturan kapal di mana pelaut bekerja.

Padahal, lanjut Bobi, di dalam pasal 337 UU Pelayaran disebutkan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Dengan demikian, urusan pelaut dan/atau ABK menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Surat Kemhub menunjukkan bahwa mereka tidak memahami tentang substansi ketenagakerjaan,” ketusnya.

Ketentuan ketenagakerjaan, Bobi menambahkan, tidak hanya mengatur tempat pelaut dan/atau ABK bekerja saja, tapi mencakup mekanisme perekrutan, pihak yang merekrutnya, kualifikasi pelaut, kontrak kerja, kontrak penempatan, mekanisme penyelesaian sengketa antara pelaut dan majikan, kesehatan dan keselamatan kerja, pengawasan serta hak-hak lainnya yang melekat dalam International Labour Standard. Semuanya itu tidak disebutkan dalam surat Kemhub kepada Menteri Ketenagakerjaan.

“Dari keteledoran itu, kita akhirnya sebagai warga buruh migran menyesal karena telah menyerahkan kesejahteraan kita kepada pihak yang tidak becus mengurusnya. Mereka (Kementerian.red) tidak mempunyai nurani ketika ABK migran mempertaruhkan hidupnya di lautan,” tutup Bobi.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.