KOPI Blitar yang bekerja sama dengan Infest Yogyakarta, kembali mengadakan pelatihan penanganan kasus pekerja migran pada Minggu dan Senin, (18-19/11/2018). Pelatihan penanganan kasus bertempat di Aula Kandang Terpadu (Karter) Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan KOPI di tiga desa, yaitu KOPI Gogodeso, Jatinom dan Pandanarum. Narasumber yang dihadirkan kali ini adalah Moch Cholily dari Migrant Aid, Jember, Jawa Timur.
Edi Purwanto, pendamping lapangan KOPI di Blitar menuturkan, tujuan diadakannya pelatihan penanganan kasus jilid dua ini untuk menindaklanjuti kinerja KOPI yang telah menangani kasus PMI yang ada di luar negeri. Edi berharap, ke depannya setiap anggota KOPI di tiga desa ini dapat menangani kasus dengan benar. Pada hari pertama, pelatihan berfokus pada penggunaan undang-undang dalam proses penanganan kasus. Cholily selaku narasumber memberi penjelasan dengan sangat gamblang dan mudah dipahami mengenai peraturan-peraturan yang harus dipahami anggota KOPI dalam menangani kasus.
“Ada empat senjata yang harus dimiliki oleh seorang paralegal yang menangani kasus pekerja migran, yakni UU 18/2017 tentang PPMI, UU 21/2007 tentang TPPO, UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum dan KUHP. Jika paralegal paham dengan peraturan-perutan tersebut, paralegal akan punya rasa percaya diri yang tinggi dalam menangani berbagai kasus pekerja migran,” kata Cholily.
Cholily menjelaskan bahwa semua kasus yang terjadi pada pekerja migran, bisa dianalisa paling tidak menggunakan tiga peraturan ini. Menurut Cholily, ini adalah peraturan kunci yang harus dipahami oleh pekerja migran. Termasuk juga harus dipahami oleh pegiat pekerja migran. Peraturan perlindungan pekerja migran, merupakan peraturan baru sama sekali. Bisa jadi Pelaksana Penempatan Pekerja Migran (P3MI/PT/PJTKI) belum banyak yang tahu tentang aturan ini. Pemerintah belum membuatkan aturan turunan, namun pekerja migran yang bermasalah bisa menggunakan aturan ini untuk menjerat dan atau melakukan pembelaan.
Audiensi dengan Disnaker Kabupaten Blitar
Pada hari kedua, perwakilan dari masing-masing KOPI datang ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melaporkan beberapa kasus yang sedang ditangani. Perwakilan dari ketiga KOPI diterima oleh Jarun, Kepala Bidang Penempatan, Disnaker Kabupaten Blitar. Jarun memberikan apresiasi yang luar biasa kepada KOPI yang terus belajar tentang penanganan kasus. Jarun juga menyampaikan bahwa KOPI dapat berperan serta membantu pemerintah kabupaten dalam menangani kasus.
Perwakilan dari KOPI menyampaikan tentang apa saja yang telah dipelajari bersama Infest Yogyakarta, mulai dari pelatihan hak-hak pekerja migran, pelatihan jurnalisme warga hingga penanganan kasus. Selain itu, Waluyo selaku perwakilan KOPI dari Desa Jatinom bercerita tentang kasus-kasus yang sedang ditangani oleh teman-teman KOPI di tiga desa. Mulai dari penipuan calo, penahanan dokumen, hingga gaji yang tidak dibayarkan.
Jarun menanggapi cerita dari KOPI dengan senang hati dan berterima kasih kepada KOPI yang telah membantu pemerintah dalam penanganan kasus. Ia menyadari bahwa tidak semua kasus bisa ditangani sendiri oleh pemerintah Kabupaten Blitar. Pihak-pihak lain seperti halnya KOPI bisa ikut berperan serta dalam penanganan kasus.
“Silakan saja identifikasi kasus yang terjadi dan laporkan kepada kami, kami akan menindaklanjuti. Nanti akan saya kirimkan form laporan kasus yang bisa diisi oleh teman-teman. Dengan demikian, teman-teman KOPI bisa menggunakan form tersebut untuk melaporkan kasus,” kata Jarun.
Pada saat perwakilan KOPI datang ke Disnaker, Haris Susianto, Kepala Disnaker memang tidak sedang berada di kantor. Namun sesaat setelah teman-teman KOPI meninggalkan Disnaker, Haris Susianto datang. Pada saat itu perwakilan KOPI yang tertinggal hanya Edi Purwanto dan Waluyo. Haris kemudian mempersilakan Edi Purwanto dan Waluyo untuk datang ke ruangannya.
Haris juga menyampaikan apresiasinya terhadap KOPI. Ia mengaku selalu membaca semua pesan yang dikirimkan di Whats App group KOPI Blitar, namun Ia meminta maaf tidak pernah berkomentar di sana.
Pada kepala dinas, Waluyo sebagai perwakilan KOPI juga menyampaikan beberapa kasus yang sedang ditangani. Haris Susianto menyambut baik terhadap kasus-kasus yang telah ditangani oleh KOPI. Seperti halnya Jarun, Haris menyarankan agar semua kasus yang sedang ditangani KOPI diadukan pada Disnaker agar Disnaker dapat memproses kasus-kasus yang sedang dialami oleh korban. Haris juga menyampaikan pada 2019 Disnaker akan banyak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerja migran. Kegiatan yang dimaksudkan adalah job fair dan pelatihan-pelatihan yang dikhususkan kepada pekerja migran.