Suyanti (19) mulai masuk ke Malaysia menjadi pekerja migran pada tanggal 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang, Malaysia. Ia dijemput seorang agen bernama Ruby di Port Klang dan diantarkan ke rumah majikannya, seorang perempuan Melayu. Seminggu bekerja, majikan mulai menyiksa Suyanti hingga Suyanti melarikan diri dari rumah karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan.
Pekerja migran asal Sumatera Utara ini kemudian ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan Di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara. KBRI Kuala Lumpur merujuk pekerja migran tersebut ke RS Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif.
KBRI telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan itu, majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM). Sayangnya, pada hari dimana Suyanti keluar dari rumah sakit, majikan juga dibebaskan dari penahanan.
Yusron Ambary, Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, mengungkapkan bahwa majikan yang menyiksa Suyati tidak dibebaskan, tetapi dilepas dengan membayar sejumlah jaminan. KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia dan menyampaikan agar proses hukum berjalan adil dan pelaku dihukum setimpal.Yusron jug mengatakan akan mengawal kasus Suyanti hingga ke persidangan.
“KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal kasusnya. Besok akan ada sidang pendakwaan di Mahkamah Petaling Jaya dan saya akan hadir,” kata Yusron, Kamis (29/12) sebagaimana dikutip di Liputanbmi.com.