BNP2TKI menindak 26 Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS/PJTKI) Senin, (3/10/2016). Penindakan berupa tunda layan dilakukan setelah 26 PPTKIS tersebut melakukan biaya penempatan berlebih atau overcharging pada buruh migran yang akan ke luar negeri. Tiga hari kemudian, Kamis (6/10/2016) BNP2TKI mengeluarkan surat klarifikasi perihal surat tersebut, secara khusus klarifikasi ditujukan untuk PT.Maharani Tri Utama Mandiri.
Surat tersebut menyatakan bahwa PT. Maharani Tri Utama Mandiri telah melakukan klarifikasi ke BNP2TKI untuk memberikan penjelasan tentang kasus TKI a.n Yuliati Permata Sari. Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh kesimpulan bahwa TKI a.n Yuliati Permata Sari tidak terbukti ditempatkan oleh PT. Maharani Tri Utama Mandiri. Dengan kesimpulan saat ini PT. Maharani Tri Utama Mandiri tidak ada kaitannya dengan penempatan dan kasus TKI tersebut.
Sehubungan dengan hal itu maka BNP2TKI dapat kembali memberikan pelayanan penempatan TKI dan Surat Izin Pengerahan kepada PT. Maharani Tri Utama Mandiri. Surat yang dikeluarkan oleh
Deputi Perlindungan, Teguh Hendro Cahyono disesalkan oleh Hariyanto, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Hariyanto mengatakan bahwa seharusnya BNP2TKI melakukan klarifikasi juga pada SBMI karena buruh migran yang mengalami overcharging tersebut didampingi oleh SBMI.
“Sebelum mengeluarkan surat tersebut, BNP2TKI harusnya melakukan klarifikasi juga pada kami, jangan hanya menerima klarifkasi dari PJTKI saja,” ujar Hariyanto.