Pada buletin VoM edisi lalu, penulis telah menuliskan kisah SI yang merupakan salah satu korban koreksi data yang mendapat hukuman 8 bulan penjara. Enam bulan bekerja di Hong Kong, SI dihadapkan masalah SIMKIM yang membuatnya berada dalam penjara sejak November 2015. Selama proses investigasi di Imigrasi Kowloonbay hingga ke pengadilan Shatin hanya ada seorang penerjemah tanpa bantuan pendampingan hukum dari pihak KJRI yang harusnya ia dapatkan. Hingga beberapa bulan di Tailam Centre pun tidak ada kunjungan dari pihak mana pun termasuk dari KJRI selaku perwakilan Pemerintah RI di Hong Kong.
Menurut SI, dari awal proses pembuatan paspor di KJRI Hong Kong, petugas yang menanganinya justru pernah berkata untuk tidak perlu takut karena tidak akan masuk penjara, tapi pada kenyataannya ia dipenjara oleh otoritas Imigrasi Hong Kong. SI kembali kecewa karena tidak ada satu pun staf KJRI yang memberikan bantuan untuknya. Barulah sekitar akhir Juli 2016, seorang staf KJRI bernama Titin menelponnya dan berjanji akan membantunya. Kepada SI, Susi juga berjanji bahwa saat keluar dari penjara, SI juga akan diusahakan agar bisa kembali kerja di Hong Kong. SI kembali menelan kekecewaan karena KJRI tidak pernah menunjukkan bukti keseriusan untuk membantunya.
Jumat (1/07/2016), tim VoM dan Ketua SBMI Hong Kong, Elis Susandra, kembali ke Tailam Centre untuk membesuk SI. Tim VoM dan Ketua SBMI ingin mengetahui keadaan dan memastian tanggal kebebasan SI dan tanggal deportasi. Pada hari Sabtu (6/07/2016), SI bebas dan dideportasi ke Indonesia. Sebelumnya petugas imigrasi menelpon salah satu tim VoM lalu kawan serta Ketua SBMI HK Elis Susandra untuk datang ke bandara mengantar barang milik SI yang dari rumah majikan yang dititipkan kepada salah satu kawan serta mengambil dokumen.
Penulis beserta Elis Susandara mengadakan koordinasi bersama Michelle dari HKCTU dan Pengacara pro bono dari Justice Without Borders (JWB) membahas tuntutan hak-hak SI yang belum didapatkan dan kompensasinya. SBMI Hong Kong, HKCTU, JWB berharap ada kerja sama antara KJRI Hong Kong sebagai perwakilan dari Indonesia dengan pemerintah Hong Kong untuk memberikan pengampunan kepada korban koreksi data dan diizinkan kembali bekerja ke Hong Kong (Ratih dan Mecca).