Perpanjangan Paspor
Buruh Migran Indonesia (BMI) PRT yang ingin memperpanjang paspor diharuskan untuk datang langsung ke bagian Imigrasi KBRI Singapura dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Formulir permohonan (PERDIM :11 – formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
- Paspor lama dan fotokopi paspor lama halaman data diri dan halaman terakhir
- Work permit dan fotokopinya
- Fotokopi IC majikan
Untuk pengambilan paspor PRT dibutuhkan dokumen kontrak kerja yang akan diberikan setelah wawancara di Fungsi Konsuler KBRI Singapura lantai 2. Pengambilan hanya dapat dilakukan pada pukul 15.00 – 17.00 oleh PRT yang bersangkutan, majikan atau suami/Istri majikan atau anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama dengan alamat di IC Majikan.
Perubahan Data Paspor
Perubahan data paspor yang dapat dilakukan di bagian Imigrasi KBRI Singapura meliputi, perubahan nama di paspor, perubahan alamat di paspor, perubahan tempat / tanggal lahir di paspor, perubahan informasi sign on/off paspor, perubahan informasi pekerjaan di paspor, perubahan data lain di paspor (jika dibutuhkan).
Persyaratan perubahan nama di paspor :
- Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
- ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
- Fotokopi akte kelahiran (bahasa Indonesia) dan fotokopi paspor yang masih berlaku
- Surat ganti nama dari kantor catatan sipil Indonesia atau ijazah sekolah
Persyaratan perubahan alamat di paspor :
- Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
- ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
- Fotokopi paspor yang masih berlaku
- Jika ada perubahan dari alamat sebelumnya, maka harus melampirkan surat keterangan alamat baru dari MOM/ICA/Polisi Singapura.
Persyaratan perubahan tempat/tanggal lahir :
- Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
- ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
- Fotokopi akte kelahiran (bahasa Indonesia) dan fotokopi paspor yang masih berlaku
- Surat ganti nama dari pengadilan negeri Indonesia atau ijazah sekolah
Persyaratan perubahan informasi sign on / off paspor :
- Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan dari perusahaan yang telah dilegalisasi di Bagian Perhubungan
Persyaratan perubahan informasi pekerjaan di paspor :
- Formulir PERDIM 11(formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
- ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
- Surat keterangan dari perusahaan / dokumen terkait lainnya
Persyaratan perubahan data lain (jika dibutuhkan) :
- Formulir PERDIM 11 (formulir warna putih) yang telah diisi lengkap
- ID Card Singapura dan fotokopinya (Work permit, Employment Pass, S-Pass, Dependant Pass, Student Pass, Permanent Resident)
- Dokumen terkait perubahan data tersebutSumber : KBRI Singapura
Selamat sore, saya mau tanya untuk perpanjang passport (PR Singapura), Formulir Permohonan (PERDIM :11) itu akan tersedia di KBRI Singapura kah ?
Pass foto, ukuran berapa ?
Tolong di balas.
Terima Kasih
Selamat sore Tuan/Puan,
Saya TATI MARYATI Paspor saya akan berakhir tanggal 17 DEC 2020. Bagaimana caranya mau di perpanjangan.
sekian terima kasih.
Di mana pengambilan formulir permohonan ( perdim:11)
Ya di sana, KBRI Singapura.
Bagaimana cara perpanjang paspor online
Maaf paspor saya exp Agustus Thun 2022 tpi saya mau tmbh kontrak.dan gnti work permit baru.apkh saya harus buat dulu paspor baru.terima kasih??
Cara perpanjang paspor online
bagaimana untuk merubah tahun lahir di passport yang di tuakan ke tahun yang asli nya…apakah embassy indonesia di singapore bisa untuk merubah nya ..?
mhon penjelasan nya trima kasih..
Apakah dengan membawa surat dr pengadilan Ri bisa merubah data tanngal dan bulan di kbri singapore
bagaimana cara mendapatkan formulir nya
Silakan kunjungi laman KBRI Singapura untuk mengetahui informasi lengkap mengenai formulir dan syara-syarat lain untuk perpanjangan paspor https://kemlu.go.id/singapore/id/read/wni-domisili-di-singapura-habis-berlakuhalaman-penuh/502/etc-menu
Bolehkah perpanjang paspor 8 bulan sebelum expire?
Perpanjang paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
KBRI,buka g ya ,mau tanya cara nya memperpanjang paspor ,
Mulai hari Senin. 23 Maret 2020 seluruh layanan publik KBRI Singapura: Keimigrasian, Kekonsuleran dan Ketenagakerjaan serta Perhubungan hanya dilakukan melalui perjanjian terlebih dahulu. Silakan kirimkan email ke alamat singapura.kbri@kemlu.go.id
Pemohon dipersilakan datang sesuai dengan jadwal yang diberikan melalui balasan email. Hotline untuk keperluan emergency dapat menghubungi nomor berikut. Keimigrasian: +6591860058, Perlindungan WNI +6592953964, Perhubungan +6584281348.
Photo ukuran berapa
Dan biayanya berapa kalau perpanjang passport?
Silakan saudara/i cermati tautan ini https://kemlu.go.id/singapore/id/read/persyaratan-penggantian-paspor-karena-habis-berlakuhalaman-penuh-bagi-wni-yang-berdomisili-di-singapura/3187/etc-menu
Gimana cara daftar perpanjangan
paspor dan persyaratan nya di web dan gimana caranya
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 mulai tanggal 20 April 2020, Pelayanan Paspor KBRI Singapura mewajibkan:
1. Pemohon melalui Antrian Online Layanan Keimigrasian di https://kbrisingapura.imigrasi.go.id/
2. Pemohon juga diwajibkan membawa amplop SMARTPAC, dari Singapore Post
(Paspor yang sudah selesai akan dikemas dalam Smartpac untuk diposkan)
Silakan baca lebih lengkap di laman https://kemlu.go.id/singapore/id/read/persyaratan-penggantian-paspor-karena-habis-berlakuhalaman-penuh-bagi-wni-yang-berdomisili-di-singapura/3187/etc-menu
selamat petang. saya hendak tanya? saya udah lama di black list! apa saya bisa masuk ke Indonesia lagi???? tolong jawap saya??!!
Kak info dong cara perpanjang paspor online gimana ya
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 mulai tanggal 20 April 2020, Pelayanan Paspor KBRI Singapura mewajibkan:
1. Pemohon melalui Antrian Online Layanan Keimigrasian di https://kbrisingapura.imigrasi.go.id/
2. Pemohon juga diwajibkan membawa amplop SMARTPAC, dari Singapore Post
(Paspor yang sudah selesai akan dikemas dalam Smartpac untuk diposkan)
Silakan baca lebih lengkap di laman https://kemlu.go.id/singapore/id/read/persyaratan-penggantian-paspor-karena-habis-berlakuhalaman-penuh-bagi-wni-yang-berdomisili-di-singapura/3187/etc-menu
Pasport saya october 2020 sudah hbs,tp saya daftar online,kenapa selalu kuota tidak bisa?
kenapa saya kirim email hampir sebulan gk da jawaban ya
Maf kak.saya mau daftar perpanjang paspor.paspor saya sudah habis
September 2020.?
Maaf kak gimana caranya buat perpanjang pasport..pasport sy habis 21 sep 2021
Saya mau perpanjang pasport yg Masa berlakunya sampai tgl 24oktober 2021 bagaimana caranya sekarang Dan syarat nya apa saja
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pelayanan Paspor KBRI Singapura mewajibkan:
1. Pemohon melalui Antrian Online Layanan Keimigrasian di https://services.indonesianembassy.sg/
2. Pemohon juga diwajibkan membawa amplop SMARTPAC, dari Singapore Post
(Paspor yang sudah selesai akan dikemas dalam Smartpac untuk diposkan)
Selengkapnya bisa di akses di link: https://kemlu.go.id/singapore/id/read/persyaratan-penggantian-paspor-karena-habis-berlakuhalaman-penuh-bagi-wni-yang-berdomisili-di-singapura/3187/etc-menu
Halo kak, saya ingin tanya. Saya sekrng sudah di indonesia. Saya ingin kerja lagi di singapore tetapi menggunakan data yang berbeda. Waktu itu saya kerja dengan data kakak saya, apakah saya bisa hapus data lama saya dengan yang baru? Sesuai paspor baru skrng. Gimana caranya?