Salman bin Abdul Aziz, Raja Arab Saudi pada September 2015 memutuskan Saudi Binladin Group (SBG) tidak akan mendapat kontrak baru dari pemerintah setelah jatuhnya sebuah crane atau derek raksasa di Masjidil Haram, Makkah. Insiden tersebut menewaskan 111 jamaah haji dan melukai setidaknya 200 an lainnya. Akhir tahun lalu, diliput di media massa rencana Binladin untuk memecat 15 ribu dari sekitar 200 ribu pekerjanya.
Pemecatan 15 ribu pekerja Binladin termasuk di dalamnya adalah Buruh Migran Indonesia (BMI). Menurut Abdul Rahim Sitorus, pendamping beberapa buruh migran yang di PHK Binladin mengatakan bahwa nasib pekerja sempat mengalami ketidakpastian di Arab Saudi. Rata-rata buruh migran yang didampingi Rahim Sitorus berada di Saudi selama enam bulan, mereka bekerja selama tiga bulan dan menganggur selama tiga bulan. Upah yang dibayarkan oleh perusahaan pun hanya sampai tiga bulan.
Meski ada yang dipulangkan ke Indonesia dengan biaya perusahaan, ada juga buruh migran yang pulang dengan biaya sendiri. Rahim Sitorus mengatakan bahwa buruh migran yang di PHK Binladin dapat mengajukan klaim asuransi ganti rugi PHK jika mereka didaftarkan ke asuransi oleh PJTKI. Meski demikian ganti rugi dari asuransi tersebut tak menutupi biaya yang dikeluarkan buruh migran untuk penempatan ke Arab Saudi.
“Buruh migran yang bekerja di sana ditarik uang untuk penempatan berbeda-beda, ada yang membayar 6 juta, ada pula yang membayar 20 juta,” ujar Rahim Sitorus.
Ia mengajak agar kasus ini tidak hanya dilihat dari aspek PHK nya saja, tetapi juga aspek-aspek lain yang saling terkait. Buruh migran masih ada yang digaji di bawah standar, gaji yang seharusnya SAR1200 hanya dibayar SAR900. Selain itu ada juga kasus mengenai gaji tidak dibayar ketika buruh migran tidak bekerja, padahal pihak perusahaan seharusnya membayar gaji pokok mereka. Buruh migran juga tidak jelas jika di PHK akan mendapat pesangon atau tidak.
Binladin merupakan perusahaan kontraktor besar yang memiliki perusahaan sub kontraktor. Buruh migran yang bekerja di sana tidak secara langsung di bawah Binladin, namun lewat perusahaan sub kontraktor. Kontrak kerja yang dipakai untuk Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) tidak bisa diajukan untuk menggugat karena tidak sah, karena ketika di Arab Saudi mereka dibuatkan kontrak kerja yang berbeda dengan di PAP.
Satu komentar untuk “BMI yang Diputus Kerja Binladin Dapat Ajukan Klaim Asuransi”