Berita

UU 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN Tak Memiliki Naskah Akademik

Author

Seminar Perlindungan Hukum Bagi TKI Setiap penerbitan Undang-Undang (UU) harus memiliki naskah akademik, tetapi ini tak terjadi dengan penerbitan UU yang mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. UU No. 39 Tahun 2004 ini ternyata tidak memiliki naskah akademik karena hanya merupakan turunan dari Keputusan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi No. 104A/Men/2002 Tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri. Istilahnya sering disebut sebagai Kepmen yang di ‘undangkan’, maka isinya sama persis dengan Kepmen tersebut.

Demikian disampaikan oleh Profesor Uwiyono di Seminar Nasional Perlindungan Hukum dan Peran Negara atas Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Djokosoetono Research Center di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (23/10/2015).

Uwiyono pada tahun 2010 membantu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan penelitian akademik mengenai UU 39/2004 dan setelah dikaji ternyata isinya bermasalah. UU ini mau tak mau harus direvisi, salah satu yang harus direvisi ialah konsep kelembagaan penempatan dan perlindungan buruh migran.

Untuk menyederhanakan konsepnya, Uwiyono menggunakan pendekatan tahapan migrasi. Migrasi tenaga kerja ke luar negeri terbagi tiga tahapan yaitu : pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Masing masing tahapan harus ada lembaga yang bertanggungjawab.

“Penanggung jawab pada masa pra penempatan adalah Lembaga Pra Penempatan, penanggung jawab pada masa penempatan adalah Lembaga Masa Penempatan, dan penanggung jawab pada purna penempatan adalah Lembaga Purna Penempatan,” ujar Uwiyono.

Konsep ini jelas, karena masing-masing ada penanggung jawabnya. Tidak akan lagi saling salah menyalahkan seperti yang sudah terjadi, Kemlu menyalahkan Kemenaker, Kemenaker menyalahkan BNP2TKI dan seterusnya. Lebih lanjut Uwiyono mengatakan bahwa perekrutan dan pelatihan tidak bisa diserahkan kepada PPTKIS, karena PPTKIS berorientasi bisnis, bukan berorientasi sosial.

Jadi ketika PPTKIS mendapatkan 100 Job Order, maka ia harus segera memenuhi sebab jika tidak ia akan merugi. Dalam proses pemenuhan tersebut dia merekrut, melatih, dan lalu menempatkan calon TKI yang belum memenuhi syarat. Ini tidak bisa dilakukan karena TKI tidak akan terlindungi. Posisi PPTKIS harus diletakkan sebagai lembaga pengirim saja. Perekrutan, pelatihan, tes kesehatan dan psikologi, itu harus dilakukan Lembaga Pra Penempatan dan disiapkan sedemikian rupa sehingga TKI siap bekerja, mempunyai keterampilan kerja dan bahasa, sehingga tidak jadi masalah.

Hal senada disampaikan oleh Teguh Hendro Cahyono, Direktur Mediasi dan Advokasi, BNP2TKI. Ia mengatakan bahwa UU 39/2004 banyak kelemahan. Kelemahan yang paling mendasar adalah susah di implementasikan. Sudah sejak tahun 2009 UU ini akan di revisi, tapi hingga pergantian parlemen tahun 2014 hanya satu yang selesai di bahas, yaitu judulnya saja.

“Saat ini Presiden mengamanatkan pembahasan kepada 5 Kementerian, dan BNP2TKI tidak dilibatkan,” ujar Teguh.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.