Ada berbagai catatan kasus penempatan TKI/BMI ke Korea Selatan melalui program G to G. Gagal berangkat, menunggu lama hingga tahunan atau visa void sesampai di negara penempatan, adalah beberapa diantaranya. Beberapa waktu lalu, Redaksi Buruh Migran sempat mempertanyakan, apakah dalam program GtoG ke Korea dan Jepang, ada penandatanganan perjanjian penempatan antara TKI dengan pemerintah sebagai pelaksana penempatan.
Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan TKI, dalam sesi diskusi dengan Jaringan Buruh Mirgan (JBM), mengungkapkan bahwa ada penandatanganan perjanjian penempatan dalam proses penempatan TKI ke Korea Selatan melalui program GtoG.
“Tahapan penandatangan perjanjian penempatan tersebut berbeda dengan tahapan penempatan melalui PPTKIS,” ujar Agusdin.
Penandatanganan perjanjian penempatan melalui PPTKIS dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Daerah. Sementara penandatanganan perjanjian penempatan melalui G to G bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja.
Calon buruh migran yang mendaftar lewat program G to G belum tentu bisa lulus tes bahasa yang diseleksi langsung oleh HRD Korea Selatan. Tahun lalu, menurut Agusdin, ada 26 ribu calon TKI, sementara yang lulus hanya 6 ribu saja. Inilah yang membuat perjanjian penempatan tidak bisa dibuat di awal karena proses yang seperti itu.
Surat perjanjian penempatan adalah surat penting untuk mengatur hubungan antara TKI dan pelaksana penempatan. Menurut UU 39 tahun 2004 pasal 51 huruf f, surat perjanjian penempatan memuat data diri, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jabatan dan jenis pekerjaan, jaminan pelaksana penempatan jika tak memenuhi kewajibannya, waktu keberangkatan, biaya penempatan yang ditanggung dan cara pembayarannya, dan tanggug jawab pengurusan musibah dan akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian kerja.
hilang kontak selama 4 bulan di malaysia