Berita

Sponsor Ancam Bunuh CTKI Jika Mengundurkan Diri

Author

Kasus perdagangan orang harus dikawal hingga korban mendapatkan hak-haknya.
Kasus perdagangan orang harus dikawal hingga korban mendapatkan hak-haknya.

Direktorat Pengamanan dan Pengawasan (Dirpam) BNP2TKI akan memulangkan delapan calon buruh migran asal Sulawesi Tengah yang ditampung di PT. Sejahtera Eka Pratama. Pemulangan dilakukan setalah adanya laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh sponsor/perekrut calon TKI asal Sulawesi Tengah.

Peristiwa ini terungkap ketika ibu salah seorang CTKI melapor kepada Solidaritas Perempuan (SP) Kota Palu. SP Kota Palu kemudian melaporkannya pada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta. Hariyanto, Ketua Umum SBMI menindaklanjuti dengan melapor pada Dirpam BNP2TKI dan memantau penyelidikan yang dilakukan Dirpam.

“Tadi pagi Direktur PT.Sejahtera Eka Pratama, yang menampung CTKI asal Palu dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari situ terungkap jika 7 dari 8 orang calon TKI asal Sulawesi Tengah ini dokumennya dipalsukan,” kata Hari di sekretariat DPN SBMI (20/5/2015).

Hari mengungkapkan, Dirpam BNP2TKI menemukan adanya modus mengeruk keuntungan dari perekrutan. Caranya, calon TKI tersebut nantinya akan disuruh kabur dari penampungan kemudian akan dibawa ke PJTKI lain oleh sponsor. Dengan demikian Sponsor akan mendapatkan uang fee lagi dari PJTKI.

Modus lain yang digunakan sponsor adalah mengancam membunuh calon buruh migran jika mengundurkan diri, kecuali jika CTKI membayar uang pengganti biaya proses sebesar 35 juta. Dirpam saat ini sudah bekerjasama dengan Polda Palu untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.