Perlindungan Buruh Migran Tanpa Diskriminasi

Author

Ilustrasi Diskriminasi
Ilustrasi Diskriminasi

Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI) di luar negeri sudah semestinya menjadi tanggung jawab negara. Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2013 mengenai Perlindungan TKI di Luar Negeri menjelaskan hal-hal mengenai perlindungan yang belum begitu banyak dijelaskan dalam UU 39 tahun 2004. Di dalam peraturan ini dibahas mengenai perlindungan buruh migran di masa pra penempatan, penempatan dan purna penempatan.

Sebagaimana tertera dalam pasal 3 dan 4, setiap BMI/TKI yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan tanpa ada diskriminasi. Buruh migran yang diberangkatkan lewat PJTKI/PPTKIS, PPTKIP ataupun berangkat secara mandiri mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan. Di masa pra penempatan, pemerintah menerapkan perlindungan secara administratif dan teknis. Secara administratif meliputi pemenuhan dokumen penempatan, penetapan biaya penempatan, penetapan dan kondisi syarat kerja.

Sayangnya peraturan ini tak berjalan sebagaimana mestinya. Mengenai biaya penempatan misalnya, sampai saat ini belum semua negara tujuan buruh migran memiliki komponen biaya penempatan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Di sisi lain komponen biaya penempatan di beberapa negara tujuan yang sudah ada pun belum berpihak pada buruh migran.

Di peraturan ini dicantumkan juga perlindungan secara teknis di masa pra penempatan. Perlindungan dilakukan melalui sosialisasi dan diseminasi informasi lewat penyuluhan dan kampanye, peningkatan kualitas buruh migran, pembelaan atau pemenuhan hak-hak TKI, pembinaan dan pengawasan PJTKI/PPTKIS.

Mengenai pembelaan dan pemenuhan hak-hak TKI, pemerintah kita belum bisa berpihak pada kepentingan-kepentingan buruh migran. Masih ingat kisah calon TKI Hong Kong, Yuni Rahayu, yang dijebloskan ke penjara oleh PJTKI? Pemerintah daerah setempat bahkan cuci tangan dari persoalan tersebut. Padahal kewajiban pemerintah daerah (Dinas Tenaga Kerja) salah satunya meneliti perjanjian penempatan antara calon TKI-PJTKI/PPTKIS.

Pembinaan dan pengawasan terhadap PJTKI tak banyak dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah. Masih banyak ulasan dari para buruh migran dan mantan buruh migran di Pantau PJTKI yang menyatakan bahwa PJTKI yang mereka pakai tak menyediakan fasilitas yang memadai, tak memberikan pelayanan dengan baik dan sebagainya.

Di masa penempatan, sesuai Peraturan Pemerintah ini, perlindungan buruh migran berada di tangan Perwalu, meskipun demikian masih harus di bawah undang-undang, regulasi dan hukum ketenagakerjaan negara penempatan. Selain itu perlindungan juga meliputi pembinaan dan pengawasan perwakilan PJTKI/agensi, bantuan kekonsuleran, bantuan hukum, perlindungan dan bantuan lain, pembelaan dan pemenuhan hak TKI serta upaya diplomatik.

Mengenai pembinaan dan pengawasan perwakilan PJTKI/agensi, Perwalu sendiri seperti kesulitan untuk melakukan pengawasan. Di Hong Kong, agensi Sun Light lolos dari pantauan KJRI, padahal agensi tersebut menempatkan buruh migran di penampungan yang tak layak. Begitu juga dengan bantuan hukum terhadap TKI yang bermasalah, sampai saat ini tak dibuka ke publik bagaimana model bantuan hukum yang diberikan pemerintah kepada TKI.

Di masa purna penempatan, sesuai Perturan yang dibuatnya, pemerintah wajib memfasilitasi kepulangan buruh migran, melindungi dari pihak tak bertanggung jawab, memfasilitasi pengurusan klaim, pelayanan transportasi, pemantauan kepulangan sampai ke asal, fasilitasi BMI/TKI bermasah dan sakit. Sayangnya buruh migran belum merasa dilindungi bahkan ketika sampai di Indonesia karena banyaknya pungutan/pemerasan dari pihak tak bertanggung jawab.

Dinas Ketenagakerjaan kota dan kabupaten serta dinas provinsi mempunyai peran dalam perlindungan buruh migran di luar negeri. Meneliti perjanjian penempatan antara TKI-PJKI misalnya, menjadi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan kota dan kabupaten. Meneliti perjanjian kerja antara TKI-Pengguna adalah ranah kerja Dinas Ketenagakerjaan Propinsi. Peraturan Pemerintah ini cukup bagus jika saja diimbangi dengan penerapan maksimal dari aparat pemerintah.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.