Sejak Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan merasa malu mengirim Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke luar negeri, karena dianggap “merendahkan harga diri bangsa” di Munas II Hanura di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2015), sejak saat itu pula, pernyataan presiden menjadi penguat arah kebijakan (road map) zero TKI PRT 2017 di Kemenakertrans. Alih-alih meneruskan pernyataan Presiden menjadi paket-paket kebijakan, pemerintah terjebak dalam sesat pikir soal kebijakan Zero PRT dan moratorium.
Secara mendasar kebijakan “Zero PRT” alias pelarangan penempatan PRT ke luar negeri jelas bertentangan dengan hak dasar warga negara untuk mencari penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Sementara peluang operasionalisasi kebijakan “Zero PRT” yang akan dilakukan pemerintah adalah melalui kebijakan moratorium atau penghentian penempatan TKI sektor PRT. Sayangnya, secara hukum kebijakan moratorium tidak dapat dikaitkat dengan argumen penempatan TKI PRT yang dianggap “merendahkan harga diri bangsa”.
Kebijakan moratorium penempatan TKI/BMI sudah diatur baik di Pasal 81 UU 39/2004 tentang PPTKILN maupun di BAB III Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dua ketentuan tersebut tegas mengatur soal penghentian atau pelarangan penempatan TKI di luar negeri untuk negara tertentu atau penempatan TKI pada jabatan-jabatan tertentu di luar negeri.
Sesat Pikir Pemerintah
Sebagai kebijakan jangka panjang pemerintah, Zero alias nol penempatan TKI sektor PRT tidak bisa lepas dari kerangka hukum yang ada. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang PPTKILN menegaskan tiga alasan dimana pemerintah dapat menghentikan atau melarang penempatan TKI untuk jabatan (sektor) tertentu di luar negeri, yakni pertimbangan melindungi calon TKI/TKI, pemerataan kesempatan kerja dan/atau untuk kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional. Secara rinci, ketentuan tersebut diatur dalam BAB III Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Lantas, apakah kebijakan penghentian atau pelarangan penempatan TKI sektor PRT sudah sesuai ketentuan tersebut?, mari kita lihat secara rinci. Pada pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri, disebut dengan jelas bahwa pemerintah dapat melakukan penghentian dan pelarangan penempatan TKI jika berdasarkan empat alasan berikut:
a. pemerataan kesempatan kerja;
b. kepentingan ketersediaan tenaga kerja nasional;
c. keselamatan TKI; dan/atau
d. jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan.
Lalu penghentian atau pelarangan TKI/BMI sektor PRT masuk dalam kategori alasan yang mana?
Jika pemerintah melakukan penghentian atau pelarangan penempatan TKI sektor PRT menggunakan alasan pada bagian (a) dan (b) di atas (PP No.3/2013), maka jelas alasan tersebut tidak sesuai fakta dan kondisi di Indonesia, dimana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga Agustus 2014 angka pengangguran mencapai 7,24 juta orang, artinya Indonesia memiliki masalah dengan ketersediaan lapangan kerja bagi warga negaranya. Lebih-lebih data pengangguran tersebut diprediksi akan terus bertambah karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat di 5,01%.
Alasan hukum yang kemudian tersisa sebagai acuan kebijakan pemerintah adalah bagian (c) dan (d), yakni alasan keselamatan TKI dan alasan jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan, pertanyaan kemudian, sudah tepatkah alasan tersebut?, mari kita rinci ke pasal berikutnya. Pasal 34, ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berbunyi:
(1) Penghentian dan pelarangan penempatan TKI karena keselamatan Pasal 33 TKI sebagaimana huruf c dilakukan dimaksud dalam apabila negara penempatan mengalami wabah penyakit, perang, dan/atau bencana alam.
Mengacu pada pasal di atas, apakah negara-negara penempatan untuk TKI sektor PRT (seperti Malaysia, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Taiwan, dan lain-lain) mengalami wabah penyakit, perang, dan/atau bencana alam?, jika tidak, maka pemerintah tidak bisa menggunakan alasan “Keselamatan” sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Alasan hukum yang dapat dipakai pemerintah selanjutnya adalah jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan, secara rinci alasan tersebut dijelaskan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berbunyi:
[pasal 35] Jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d antara lain:
a. pelacur;
b. penari erotis;
c. milisi atau tentara bayaran; atau
d. jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.
Apabila alasan ini yang digunakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan atau melarang penempatan TKI sektor PRT, maka pertanyaan yang akan digugat jejaring Buruh Migran Indonesia (BMI) di berbagai negera penempatan adalah apakah TKI sektor PRT di Singapura, Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Arab Saudi dan negara-negara lain mayoritas (dominan) dipekerjakan juga sebagai pelacur, penari erotis, milisi atau tentara bayaran, serta jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima?. Tentu pemerintah akan tampak “lucu” dan “konyol” jika menganggap semua PRT (menggeneralisir) dalam kondisi tersebut (bekerja tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan).
Atas kerangka hukum di atas pula, pelbagai kebijakan moratorium penempatan TKI di Malaysia dan beberapa negara di timur tengah oleh pemerintah dapat kita pertanyakan. Bahwa berdasar Pasal 81 UU No.39 Tahun 2004 tentang PPTKILN junto pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri, terang benderang disebutkan bahwa penetapan penghentian dan pelarangan penempatan TKI hanya dapat dilakukan melalui ketetapan Menteri (dalam hal ini Menakertrans). Pertanyaan kemudian, apakah kebijakan moratorium penempatan TKI di Malaysia dan beberapa negara di timur tengah oleh pemerintah sudah diatur/dibuatkan Keputusan atau penetapan menterinya?
Pelbagai ketentuan hukum di atas dapat menjadi acuan bagi perlawanan jejaring TKI/BMI terhadap rencana kebijakan sesat “Zero TKI sektor PRT”. Demikian pula bagi kawan-kawan TKI/BMI di Arab Saudi yang resah terkait isu larangan cuti dan perpanjang kontrak. Meskipun ada penghentian sementara (moratorium) penempatan BMI / TKI PRT di Arab Saudi (walau belum jelas keberadaan Kepmenakertrans yang mengatur moratorium tersebut), namun sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah RI No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri, BMI/TKI PRT yang pulang cuti di Indonesia masih dapat untuk kembali bekerja ke Arab Saudi untuk menyelesaikan kontraknya.
Pasal 37 Peraturan Pemerintah RI No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri berbunyi :
“Dalam hal TKI yang telah bekerja di negara penempatan dan negara yang bersangkutan telah dihentikan/dilarang oleh Menteri, maka TKI yang bersangkutan tetap bekerja sampai berakhirnya perjanjian kerja.”
Sikap kritis dan solidaritas jejaring TKI di pelbagai negara penempatan adalah kunci utama untuk melawan pelbagai kebijakan pemerintah yang merugikan TKI. Tulisan ini disarikan dari catatan diskusi Komunitas BMI-SA dengan DPN SBMI dan Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Jejaring PSD-BM.
prt pun kalau diakui oleh pemerintah dan profesional juga tidak ada masalah akui dulu pekerjaan prt itu layak maka dengan sendiri profesionalisme kerja akan naik sehingga tidak ada masalah kedepannya
mantap bettul prediksi aki santadewa saya atas nama merino dari malaysia
kemarin saya buka interner tidak sengaja saya dapat no hp aky, dan membuka blog
resmi aky saya lihat komentar orang yang sudah berhasil mendapatkan angka togel
dari ramam TOGEL aky. saya pun mencoba meminta angka togel 6D putaran malaysia,
alhamdullla aky memberikan angka di jamin jp 100% 5x putaran togel
MALAYSIA.JIKA ada teman inging berhasil mendapatkan angka toto togel dri aky
silankan KLIK BLOG BELIAU http://akisantadewa.blogspot.com (
0852-8315-2944 ]