Selasa (21/01/2015) persidangan Erwiana, TKI Hong Kong yang disiksa majikannya, kembali digelar di District Court, Wan Chai. Persidangan dimulai pukul 9.30 pagi waktu Hong Kong. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut dan Pembela Law Wan Tung, akan memberi pernyataan penutupnya setelah mendengar kesaksian dari 18 orang saksi (14 saksi dari jaksa penuntut dan 4 orang dari pembela).
Law Wan Tung dituntut dengan 20 tuntutan kriminal seperti penganiayaan, tak memberi hari libur, mengancam akan membunuh dan tak memberi upah. Sebelum persidangan, pernyataan kesimpulan tertulis dari kedua pengacara sudah diserahkan kepada hakim, Amanda Woodcock. Selain pernyataan dalam bentuk tulisan, kedua pengacara juga memberi pernyataan tambahan secara lisan dalam sidang kemarin.
Kedua mantan pekerja rumah tangga Law Wan Tung, Erwiana dan Tutik turut hadir untuk menyaksikan persidangan tersebut. Hakim akan membacakan vonis untuk majikan Erwiana pada 10 Februari 2015 pukul 10 pagi waktu Hong Kong di District Court. Sidang yang dimulai pada pukul 10 pagi, diakhiri pukul 1 siang waktu Hong Kong. Sidang ditutup dengan pernyataan kesimpulan dari Jaksa Penuntut (Ms. Louise Lai) dan pembela Law Wan Tung (Mr. Graham Harris).
Buruh Migran Indonesia berharap agar hakim memberikan hukuman berat kepada Law Wan Tung dan menegakkan keadilan bagi korban. Buruh Migran Indonesia berharap pemerintah mau belajar dari kasus Erwiana dan mau merombak segala peraturan yang selama ini memberatkan. Tidak seharusnya semua proses calon tenaga kerja diserahkan ke pihak swasta, sehingga pemerintah lepas tangan dan hanya mengawasi serta menindak jika ada laporan.