Berita

SBMI Dampingi Pemulangan Jenazah BMI Arab Saudi

Author

Didin CH (kiri) didampingi adik korban (paling kannan), saat akan membawa peti jenazah ke ambulan (15/4/14)..
Didin CH (kiri) didampingi adik korban (paling kannan), saat akan membawa peti jenazah ke ambulan (15/4/14)..

Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi, Mintarsih Binti Jakir Astara asal Karawang, telah meninggal dunia pada 28 Februari 2014 lalu.  Meski tanggal kematiannya sudah lama, namun jenazah baru bisa dipulangkan tadi malam sekitar pukul 24.00 WIB (15/4/14) melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Mintarsih merupakan BMI yang bekerja di Arab Saudi sejak tahun 2012 lalu. Dirinya meninggal karena menghirup asap arang yang dipakai sebagai bahan pembakar penghangat ruangan. Asap tersebut memang beracun jika tak ada sirkulasi udara di ruangan setempat. Jumlah korban keracunan asap arang sebenarnya ada tiga orang, tapi beruntungnya dua korban lain bisa selamat.

Mintarsih sendiri sempat dibawa ke rumah sakit oleh majikannya dan mengalami koma selama dua minggu. Keadaannya sempat membaik dan pulang kembali ke rumah majikan. Namun sekembalinya ke rumah, kondisi Mintarsih justru memburuk dan akhirnya meninggal.

Didin CH Ketua SBMI Karawang menyatakan bahwa sejak tanggal 1 Maret 2014, pihak keluarga almarhum telah mengajukan surat-surat permohonan kepada pemerintah, baik yang didalam negeri maupun di luar negeri. “Saat itu KJRI berjanji, dalam waktu 2 minggu setelah proses admnistrasi selesai, jenazah akan segera dikirim ke Indonesia. Tanggal 15 April inilah, jenazah akhirnya tiba di tanah air,” tambahnya.

Namun demikian, proses pemulangan jenazah Mintarsih tidak berjalan mulus begitu saja. Pihak keluarga sempat dimintai uang bea cukai oleh orang penerbangan kargo Etihad Airlines sebesar satu setengah juta rupiah. Selain itu, proses pemulangan jenazah tersebut juga diperebutkan oleh orang penerbangan kargo Etihad Airlines dan BNP2TKI. Mengetahui hal itu, DPN SBMI pun langsung bergerak. Hari Zink, yang mewakili DPN SBMI memberikan arahan pada keluarga jenazah untuk tidak membayarkan tagihan-tagihan biaya pemulangan jenazah. Menurutnya, pemulangan jenazah BMI adalah kewajiban pemerintah. “Pemulangan jenazah itu sudah jadi tugas pemerintah. Bila ada biaya-biaya, itu juga menjadi tanggungan negara, pihak penerbangan kargo tidak berhak meminta biaya pada keluarga jenazah,” jelas Hari.

Melalui pendampingan yang dilakukan oleh DPN SBMI itulah, sekitar pukul 24.00 WIB (15/4/14) jenazah bisa dikeluarkan dari bandara. Hari ini (16/4/14), jenazah renacananya akan dimakamkan di   Desa Lemahabang, Karawang.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.